Jakarta, — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melayangkan kritik terhadap kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
Juru bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli, menilai KPK telah melampaui tugas pokok dan fungsinya dengan masuk ke ranah internal partai politik. Menurutnya, lembaga antirasuah seharusnya fokus pada penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara serta kerugian keuangan negara.
“KPK seharusnya fokus pada penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara” ujar Guntur, Kamis (23/4/2026).
Ia juga menilai kajian tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip konstitusi. Guntur menegaskan bahwa partai politik merupakan badan hukum yang memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela, sehingga tidak semestinya diintervensi oleh lembaga negara di luar kewenangannya.
Lebih lanjut, ia menyebut usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai dapat melanggar prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat 3 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Selain itu, Guntur mengingatkan bahwa wacana tersebut berisiko dipolitisasi dan disalahgunakan. Ia menilai intervensi terhadap durasi kepemimpinan partai sangat rawan dijadikan alat politik untuk melemahkan atau bahkan menggulingkan lawan politik.
“Intervensi terhadap durasi kepemimpinan partai sangat rawan dijadikan alat politik” tegasnya.
PDIP pun meminta KPK tetap berada dalam koridornya sebagai lembaga penegak hukum, khususnya dalam mengawasi aliran dana serta mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
“KPK sebaiknya fokus pada pengawasan dan pencegahan korupsi, bukan mencampuri kedaulatan organisasi partai politik” pungkas Guntur.
