Jakarta – Amnesty International Indonesia mengecam dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap peserta aksi serta jurnalis dalam demonstrasi yang berlangsung di Samarinda, Kalimantan Timur.
Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menilai pemerintah provinsi tidak responsif terhadap aspirasi masyarakat, sehingga memicu ketegangan yang berujung tindakan represif di lapangan.
“Kami mengecam sikap pemerintah provinsi Kalimantan Timur yang tidak responsif atas aspirasi masyarakat hingga berujung kekerasan terhadap peserta aksi dan intimidasi terhadap jurnalis,” ujar Haeril dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan bahwa aksi protes merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi. Menurutnya, pemerintah seharusnya membuka ruang dialog dengan masyarakat, bukan merespons dengan tindakan represif.
Amnesty juga menyoroti dugaan kekerasan aparat yang berpotensi menimbulkan korban. Salah satu insiden yang disorot adalah seorang aktivis mahasiswa yang diduga ditendang di bagian kepala hingga pingsan.
Selain itu, tindakan intimidasi terhadap jurnalis dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Amnesty mengungkap adanya dugaan perampasan ponsel hingga penghapusan paksa data hasil liputan oleh aparat keamanan.
“Jurnalis bekerja dilindungi undang-undang. Menghalangi kerja jurnalistik merupakan tindak pidana dan bentuk pemberangusan kebebasan pers,” tegas Haeril.
Amnesty mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan tersebut serta memastikan para pelaku diproses secara hukum guna mencegah impunitas. Pemerintah daerah juga diminta tidak mengabaikan akar persoalan yang memicu aksi, termasuk kebijakan anggaran yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Aksi yang berlangsung pada Selasa (21/4/2026) di Samarinda melibatkan sekitar 2.000 peserta dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil. Mereka memprotes sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, termasuk anggaran Rp 8,5 miliar untuk mobil dinas gubernur, Rp 25 miliar untuk renovasi rumah jabatan, serta Rp 10,5 miliar untuk tim ahli.
Massa juga menuntut audit kebijakan, pemberantasan korupsi, serta mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur menggunakan hak interpelasi.
Aksi yang digelar di depan kantor DPRD dan kantor gubernur tersebut berakhir ricuh setelah aparat membubarkan massa secara paksa. Polisi beralasan situasi telah memanas dan mengamankan sejumlah orang yang dianggap bertindak anarkis.
Berdasarkan laporan tim medis, sedikitnya 46 orang mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan. Korban mayoritas merupakan mahasiswa, dengan keluhan mulai dari sesak napas hingga luka fisik akibat benturan.
Sementara itu, Koalisi Pers Kalimantan Timur melaporkan adanya intimidasi terhadap jurnalis, termasuk perampasan perangkat dan penghapusan data liputan saat menjalankan tugas di lapangan.
