Jakarta, lajunetwork.id – Pemerintah masih menanti proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang saat ini berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Meski Presiden menginginkan regulasi tersebut segera rampung, pemerintah menegaskan akan mengikuti mekanisme legislasi yang sedang berjalan di parlemen.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset kini bergantung pada proses yang berlangsung di DPR karena rancangan regulasi tersebut telah disepakati sebagai usul inisiatif parlemen.
“Prinsip pemerintah, Presiden menginginkan RUU ini bisa selesai lebih cepat. Namun karena usul inisiatifnya sudah berada di DPR, maka kami menunggu proses pembahasannya,” ujar Supratman usai menghadiri acara di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pemerintah tetap memberikan dukungan terhadap penyelesaian regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian kerugian negara. Namun, tahapan pembahasan sepenuhnya mengikuti agenda legislasi yang ditetapkan DPR.
Di tengah pembahasan RUU tersebut, sejumlah anggota parlemen menyoroti pentingnya pengaturan yang lebih rinci terkait pengelolaan aset hasil perampasan negara. Salah satu perhatian utama adalah potensi penurunan nilai aset yang telah disita apabila tidak dikelola secara profesional.
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menilai RUU Perampasan Aset perlu memuat ketentuan mengenai pembentukan lembaga atau badan khusus yang bertanggung jawab mengelola aset hasil sitaan.
Menurutnya, tanpa mekanisme pengelolaan yang baik, aset yang semula bernilai tinggi dapat mengalami penyusutan signifikan sebelum dimanfaatkan oleh negara.
“Jangan sampai ketika aset disita nilainya masih tinggi, tetapi karena tidak dikelola dengan baik nilainya terus menurun dan akhirnya merugikan negara,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum di kompleks parlemen.
Rikwanto menjelaskan badan pengelola tersebut dapat ditempatkan di bawah institusi kejaksaan, dibentuk sebagai lembaga independen, atau melalui skema lain yang akan diputuskan dalam pembahasan RUU.
Selain persoalan kelembagaan, DPR juga menilai regulasi ini harus mengatur secara komprehensif berbagai jenis aset yang berpotensi dirampas negara. Objek perampasan tidak hanya terbatas pada kendaraan, rumah, atau tanah, tetapi juga dapat mencakup aset bernilai besar seperti perkebunan, kawasan industri, hingga pertambangan.
Karena itu, sistem pengelolaan yang profesional dianggap menjadi faktor penting agar aset yang telah dirampas dapat memberikan manfaat ekonomi bagi negara dan tidak kehilangan nilai akibat salah kelola.
RUU ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penyitaan, pengelolaan, hingga pemanfaatan aset hasil tindak pidana.
Meski mendukung penguatan instrumen hukum untuk mengejar aset hasil kejahatan, DPR mengingatkan bahwa penerapan aturan tersebut harus tetap menghormati prinsip-prinsip negara hukum dan hak konstitusional warga negara.
Rikwanto menegaskan bahwa setiap tindakan perampasan aset harus memiliki dasar hukum yang jelas dan terkait langsung dengan tindak pidana yang terbukti secara sah.
Hal itu tercermin dalam nomenklatur yang dirumuskan Badan Keahlian DPR, yakni RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Penambahan frasa tersebut dimaksudkan untuk menegaskan bahwa perampasan aset tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.
Menurutnya, hukum tidak boleh berubah menjadi instrumen represif yang mengabaikan hak-hak individu maupun pihak ketiga yang memiliki keterkaitan dengan aset yang menjadi objek perkara.
“Seluruh proses harus tetap menghormati hak-hak pihak terkait, termasuk pihak ketiga dan aspek kewarisan,” ujarnya.
RUU Perampasan Aset selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu regulasi yang dinantikan dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya. Kehadiran aturan ini diyakini dapat mempermudah negara dalam menelusuri, menyita, dan mengelola aset hasil kejahatan secara lebih efektif.
Selain memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, regulasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan pemulihan kerugian negara yang selama ini kerap terkendala oleh proses hukum yang panjang dan kompleks.
Dengan pemerintah masih menunggu pembahasan di DPR, publik kini menaruh harapan agar RUU Perampasan Aset dapat segera diselesaikan sehingga menjadi instrumen hukum yang kuat, berkeadilan, dan tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi serta kepastian hukum.
