Jakarta, lajunetwork.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan saat ini tidak terdapat lagi wilayah rukun warga (RW) dengan kategori kumuh berat di ibu kota. Meski demikian, sejumlah kawasan dengan tingkat kekumuhan sedang hingga ringan masih ditemukan, terutama di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, mengatakan kondisi tersebut menjadi perkembangan positif dalam upaya penataan kawasan permukiman di Jakarta.
“Memang masih ada yang kumuh di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, itu yang paling banyak. Tapi, alhamdulillah, sudah tidak ada yang kumuh berat,” ujar Kelik di Jakarta Pusat, Jumat (22/5).
Menurut Kelik, kategori kawasan kumuh yang masih tersisa saat ini terdiri atas kumuh sedang, kumuh ringan, dan kumuh sangat ringan. Pemprov DKI, kata dia, akan terus melanjutkan program penanganan kawasan kumuh secara bertahap dan terukur.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta untuk memetakan secara rinci titik-titik permukiman yang masih masuk kategori kumuh.
Ia menjelaskan, data yang dimiliki BPS akan menjadi dasar penanganan yang lebih spesifik hingga tingkat rukun tetangga (RT).
“Kita akan benar-benar mengobati sesuai titik pusat yang memang kumuh. Karena menurut BPS, jika ada satu RT yang kumuh maka disebut sebagai RW kumuh,” kata Kelik.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penanganan kawasan kumuh akan diprioritaskan di wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi, khususnya Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Kawasan Tambora disebut menjadi salah satu fokus utama karena memiliki tingkat kompleksitas permukiman yang tinggi dan membutuhkan penanganan yang komprehensif.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan sebanyak 50 RW kumuh dapat ditangani hingga tahun depan. Selain itu, DPRKP juga berencana mengusulkan kembali 50 titik RW kumuh untuk menjadi prioritas penanganan pada 2027.
“Kalau kami, di tahun depan ada 50 RW kumuh yang bisa ditangani. Nanti akan kami lihat perkembangannya dan diusulkan kembali mana yang benar-benar perlu diprioritaskan,” ujar Kelik.
Namun demikian, ia belum merinci wilayah RW mana saja yang akan masuk dalam prioritas penanganan tersebut. Kelik hanya memastikan titik-titik itu tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Kelik menjelaskan penanganan kawasan kumuh di Jakarta dilakukan melalui tiga pola utama, yakni pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali sesuai karakteristik masing-masing kawasan.
Pola pemugaran dilakukan melalui penataan dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman yang masih layak dipertahankan agar menjadi lebih sehat dan nyaman untuk dihuni.
Sementara itu, pola peremajaan telah diterapkan di sejumlah lokasi, antara lain Kampung Akuarium, Kampung Kunir, Palmerah, dan Tanah Tinggi. Di kawasan tersebut, pemerintah melakukan penataan menyeluruh terhadap hunian, infrastruktur, sarana, dan utilitas lingkungan.
Adapun pola pemukiman kembali diterapkan pada kawasan yang dinilai tidak memungkinkan untuk dipertahankan karena alasan tata ruang maupun keselamatan. Salah satu contohnya adalah Bukit Duri, yang warganya direlokasi ke rumah susun seperti Rusun Tumbuh Kembang Cakung dan sejumlah rumah susun sederhana sewa lainnya.
Kelik menambahkan, identifikasi kawasan kumuh mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2018. Penilaian dilakukan berdasarkan tujuh indikator utama, yakni kondisi bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, dan sistem proteksi kebakaran.
Menurutnya, sebuah wilayah dinyatakan keluar dari kategori kumuh apabila nilai atau skor kekumuhannya telah berada di bawah ambang batas yang ditetapkan pemerintah.
