Jakarta, lajunetwork.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat dibawa ke rumah tahanan.
Febrie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia kemudian resmi ditahan oleh Kejaksaan pada Jumat malam (24/7) dan ditempatkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Sahroni menilai seharusnya Febrie tetap diperlakukan seperti tersangka lainnya dengan mengenakan atribut tahanan. Menurut dia, setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum harus diperlakukan secara setara tanpa adanya keistimewaan berdasarkan jabatan atau latar belakang.
“Seharusnya pihak Kejaksaan memakaikan rompi tahanan kepada yang bersangkutan. Dan di dalam tahanan juga jangan ada perlakuan spesial apa pun,” kata Sahroni di Jakarta, Sabtu.
Meski mengkritisi persoalan tersebut, Sahroni tetap mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang melakukan penahanan terhadap Febrie.
Ia menilai keputusan tersebut merupakan langkah penting mengingat Febrie merupakan salah satu mantan elite di lingkungan penegakan hukum.
Sahroni mengingatkan agar proses hukum terhadap Febrie dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, perkara tersebut menjadi perhatian publik sehingga setiap tahapan penanganannya akan terus mendapat pengawasan masyarakat.
Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap tersangka karena latar belakang atau posisi yang pernah dimilikinya.
“Jangan sampai karena satu orang, kepercayaan 288 juta rakyat jadi hilang,” ujar Sahroni.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah memberikan penjelasan mengenai alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan tidak dipakaikannya rompi tahanan tersebut terjadi karena proses penahanan dilakukan dalam waktu yang cukup singkat dan sudah berlangsung pada malam hari.
“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf, karena buru-buru juga sudah malam ya,” kata Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7).
Penjelasan tersebut muncul setelah publik menyoroti proses penahanan Febrie yang terlihat berbeda dari prosedur yang umumnya diterapkan terhadap tersangka lain. Sorotan tersebut kemudian menjadi perhatian karena Febrie sebelumnya pernah menduduki posisi strategis di lingkungan Kejaksaan.
Sahroni menegaskan, proses hukum terhadap siapa pun harus berjalan berdasarkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat dilakukan secara profesional dan transparan sehingga tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum merupakan hal yang sangat penting. Karena itu, seluruh proses hukum dalam kasus tersebut perlu dijalankan secara konsisten agar masyarakat dapat melihat bahwa hukum berlaku sama bagi setiap orang.
