Jakarta, lajunetwork.id – Ahmad Sahroni mengungkapkan adanya pertimbangan khusus yang membuat Presiden Prabowo Subianto hingga kini masih mempertahankan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Menurut Sahroni, salah satu faktor utama adalah keberhasilan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan nasional sejak berlangsungnya proses pemilihan presiden (pilpres) hingga pemerintahan berjalan saat ini.
“Sekarang misalnya Pak Listyo Sigit, itu ada kebutuhan khusus dari proses pemilihan Presiden sampai proses sekarang. Dinilai Polri itu mumpuni secara baik, kenyamanan dan keamanan yang dilakukan oleh Pak Sigit sendiri,” ujar Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Sahroni menilai kinerja Polri di bawah kepemimpinan Listyo Sigit berhasil menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah dinamika politik nasional.
Meski demikian, ia menegaskan perlunya pengaturan yang lebih tegas mengenai masa jabatan Kapolri di masa mendatang. Menurutnya, pembatasan masa jabatan penting untuk menjaga proses kaderisasi dan promosi di internal kepolisian agar regenerasi berjalan optimal.
“Itulah langkah di mana tim reformasi ini dibuat agar tidak ya kayak misalnya jabatan Kapolri yang akan datang, setaranya jangan terlalu lama, maksimal 3 tahun,” katanya.
Sahroni menambahkan bahwa mekanisme pembatasan masa jabatan tersebut nantinya perlu diperjelas dalam revisi Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri).
“Ada hal khusus yang diberikan oleh Pak Sigit. Maka itu masih bertahan sampai hari ini, dan ke depan nanti akan dirubah menjadi maksimal 3 tahun,” lanjutnya.
Sebelumnya, Ahmad Dofiri juga menyampaikan pandangan serupa. Menurutnya, masa jabatan Kapolri idealnya dibatasi antara dua hingga tiga tahun demi mendukung regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri.
“Nah jadi, di Kapolri itu kira-kira 2 sampai dengan 3 tahun idealnya seperti itu. Ini supaya regenerasinya juga bagus,” ujar Dofiri.
