Jakarta, lajunetwork.id – Tiga prajurit TNI menjalani sidang tuntutan dalam kasus tewasnya kepala cabang bank, M Ilham Pradipta (MIP), di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026). Oditur Militer menuntut hukuman berbeda terhadap masing-masing terdakwa sesuai peran mereka dalam perkara dugaan penculikan dan pembunuhan tersebut.
Dalam persidangan, Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut terdakwa utama, Serka MN, dengan hukuman 12 tahun penjara serta pemecatan dari TNI AD. Serka MN dinilai terbukti melakukan pembunuhan secara bersama-sama dan ikut menyembunyikan jasad korban.
“Terdakwa 1, pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP,” ujar Wasinton saat membacakan tuntutan.
Selain dijerat pasal pembunuhan, Serka MN juga dituntut melanggar Pasal 181 KUHP karena diduga terlibat dalam upaya menyembunyikan mayat korban bersama terdakwa lainnya. Oditur meminta masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.
Sementara itu, terdakwa lain yakni Kopda FH dituntut 10 tahun penjara disertai pemecatan dari TNI AD. Adapun Serka FY dituntut hukuman empat tahun penjara.
Menurut oditur militer, Kopda FH dan Serka FY terbukti melakukan perampasan kemerdekaan seseorang secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Terdakwa 2 dan terdakwa 3 merampas kemerdekaan seseorang jika mengakibatkan kematian yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Wasinton.
Motif Uang Terungkap di Persidangan
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (5/5/2026), terungkap motif utama di balik dugaan penculikan dan pembunuhan tersebut. Para terdakwa mengaku tergiur imbalan uang ratusan juta rupiah.
Serka MN mengaku dijanjikan uang sebesar Rp 200 juta apabila aksi penculikan berhasil dilaksanakan.
“Kami diiming-imingi uang Rp 200 juta kalau kerjaan sudah selesai,” ujar Serka MN di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengungkapkan telah menerima uang Rp 150 juta dari seseorang bernama Yohannes Joko Pamuntas sebagai bagian dari kesepakatan awal. Dari jumlah itu, Serka MN mengaku memperoleh bagian Rp 50 juta, sedangkan sisanya dibagikan kepada pihak lain, termasuk Kopda FH.
“Yang kami terima Rp 150 juta dari saudara Joko,” katanya.
Dalam keterangannya, Serka MN menyebut faktor ekonomi menjadi alasan utama dirinya terlibat dalam aksi tersebut. Ia menegaskan tidak memiliki hubungan pribadi maupun konflik dengan korban sebelum kejadian.
Majelis hakim anggota Kolonel Laut (KH) Desman Wijaya kemudian mendalami motif masing-masing terdakwa. Serka MN kembali menegaskan bahwa uang menjadi pendorong utama tindakannya.
Kopda FH juga mengaku ikut terlibat karena mengikuti perintah senior serta terdesak kebutuhan ekonomi dan utang.
“Karena perintah senior dan karena uang, juga karena hutang,” kata Kopda FH.
Namun, majelis hakim mengingatkan bahwa alasan “perintah senior” tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan pidana dan meminta terdakwa menjelaskan motif pribadinya secara jujur.
Sementara itu, Serka FY menyebut dirinya ikut terlibat demi mencari tambahan penghasilan.
“Kami biasa untuk cari-cari uang rokok,” ujar Serka FY.
Tidak Ada Motif Pribadi dengan Korban
Persidangan juga mengungkap bahwa para terdakwa tidak memiliki persoalan pribadi dengan korban. Majelis hakim sempat menyinggung soal kecukupan gaji anggota TNI yang tinggal di asrama. Meski para terdakwa mengakui penghasilan mereka sebenarnya mencukupi, mereka tetap menerima tawaran tersebut demi memperoleh tambahan uang.
Dengan demikian, dugaan penculikan yang berujung pada kematian M Ilham Pradipta disebut murni dipicu motif ekonomi dan iming-iming uang dalam jumlah besar.
