Imbauan ini merujuk pada kebijakan pengelolaan sampah berbasis lingkungan warga yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020.
Sebagai perbandingan, data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menunjukkan bahwa pada 2025 volume sampah di Jakarta mencapai rata-rata lebih dari 7.900 ton per hari.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya mengatasi persoalan tersebut melalui strategi pengurangan sampah dari sumber serta optimalisasi pengolahan di fasilitas terpadu.
Lonjakan sampah saat momen hari besar seperti Lebaran menjadi pengingat pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga kebersihan lingkungan perkotaan.
