Jakarta, lajunetwork.id – Calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto berkomitmen membenahi penanganan laporan masyarakat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah munculnya anggapan bahwa perkara baru mendapat perhatian setelah ramai di media sosial.
Suyudi menyebut fenomena no viral, no justice atau “tidak viral, tidak ada keadilan” sebagai salah satu persoalan yang perlu dihapus dari pelayanan kepolisian.
Hal itu disampaikan Suyudi dalam uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri yang digelar Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Menurut Suyudi, masyarakat yang membuat laporan kepada polisi memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan secara terbuka.
Ia menilai pelapor tidak semestinya harus menggunakan jalur informal untuk mengetahui sejauh mana laporan yang disampaikannya telah ditangani penyidik.
Suyudi mengatakan setiap laporan yang masuk ke kepolisian merupakan bentuk harapan masyarakat terhadap kehadiran negara. Karena itu, kepastian proses dan informasi mengenai perkembangan perkara menjadi bagian penting dalam pelayanan hukum.
Dalam pemaparannya, Suyudi mengidentifikasi sembilan persoalan yang menjadi kegelisahan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Persoalan tersebut mencakup kepastian atas laporan, kesetaraan dalam proses hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena no viral, no justice, kepercayaan terhadap mekanisme pengaduan, transparansi penanganan perkara, serta kultur pelayanan.
Bagi Suyudi, pemenuhan rasa keadilan tidak hanya diukur dari keputusan atau hasil akhir suatu perkara. Proses ketika masyarakat berhadapan dengan aparat penegak hukum juga harus mencerminkan prinsip keadilan.
Ia menekankan pentingnya mendengarkan masyarakat, memberikan penghormatan kepada pelapor, menjelaskan proses yang sedang berjalan, serta memastikan aturan diterapkan secara konsisten.
Suyudi juga menyinggung hasil berbagai survei mengenai tingkat kepuasan masyarakat terhadap Polri. Menurut dia, peningkatan angka kepuasan publik seharusnya menjadi dorongan untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kinerja, bukan alasan untuk berhenti melakukan evaluasi.
Sebaliknya, hasil survei yang menunjukkan tingkat kepuasan rendah harus diperlakukan sebagai peringatan bagi institusi kepolisian.
Ia mengatakan seluruh hasil survei perlu ditempatkan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki pengalaman masyarakat ketika berinteraksi langsung dengan aparat kepolisian.
“Capaian internal harus dibaca bersama pengalaman masyarakat,” ujar Suyudi.
Uji kelayakan dan kepatutan tersebut menjadi bagian dari proses penggantian Kapolri setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkan Suyudi sebagai calon Kapolri kepada DPR RI.
Komisi III DPR RI kemudian menyetujui Suyudi untuk menduduki jabatan Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Dalam rapat paripurna pada hari yang sama, DPR memberikan persetujuan atas pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
Sebelumnya, pimpinan DPR menerima surat Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (30/9) yang berisi usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Dengan persetujuan DPR tersebut, proses pergantian pucuk pimpinan Polri memasuki tahap selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
