Jakarta, lajunetwork.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pelimpahan penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa aspek independensi dan objektivitas harus menjadi perhatian utama dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Yusril, sistem hukum acara pidana memberikan kewenangan kepada Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi, sedangkan penuntutan menjadi kewenangan Kejaksaan. Apabila penyidikan dilakukan oleh Polri, berkas perkara harus melalui proses penelitian oleh jaksa hingga dinyatakan lengkap atau P-21.
“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan proses penanganan perkara dapat berlangsung lebih efisien apabila penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi. Dengan demikian, koordinasi antartahapan penegakan hukum dinilai dapat berjalan lebih cepat.
Namun, Yusril menegaskan tantangan terbesar dalam perkara tersebut bukan hanya menyangkut efektivitas proses hukum, melainkan bagaimana Kejaksaan Agung mampu menjaga kepercayaan publik. Hal itu karena tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi yang kini menangani penyidikannya.
“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” ujarnya.
Menurut Yusril, keraguan publik hanya dapat dijawab melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari intervensi. Ia meyakini Kejaksaan Agung memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas institusi dengan memastikan seluruh penyidik dan jaksa bekerja secara objektif serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menilai penanganan perkara tersebut menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam mempertahankan kredibilitas sebagai lembaga penegak hukum.
Selain mekanisme internal, Yusril mengatakan sistem hukum Indonesia juga menyediakan pengawasan dari berbagai pihak. Ia menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi, sementara masyarakat dapat menjalankan fungsi kontrol melalui pengawasan publik.
Karena itu, pemerintah mendukung keterlibatan media, DPR, kalangan akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pegiat antikorupsi untuk mengawasi jalannya penyidikan maupun penuntutan.
“Alhasil, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum,” kata Yusril.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus, Rudi Margono, memastikan Kejaksaan Agung akan menangani perkara tersebut secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Sinergisitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 11 Juli.
Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik di Sumatera. Sesuai asas praduga tak bersalah, penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
