Jakarta, lajunetwork.id – Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia atau GARDA meminta seluruh perusahaan aplikator transportasi online mematuhi aturan pembagian komisi sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen bagi pengemudi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Ketua Umum GARDA, Raden Igun Wicaksono, menegaskan bahwa aturan tersebut wajib dijalankan oleh seluruh perusahaan aplikator tanpa pengecualian.
“Beleid yang mengatur komisi bagi perusahaan aplikator ojol sebesar 8 persen harus dipatuhi secara konkret dan bertanggung jawab oleh seluruh perusahaan aplikator. Jangan coba dilanggar apa yang sudah diatur Presiden Prabowo,” kata Igun dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/5).
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan serius terhadap implementasi kebijakan tersebut.
“Kami dari asosiasi akan melakukan monitoring secara serius dan melaporkan setiap bentuk pelanggaran kepada Presiden maupun lembaga negara terkait,” ujarnya.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari komitmen Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 lalu.
GARDA menilai kebijakan pembatasan komisi aplikator menjadi langkah penting dalam memperbaiki kesejahteraan pengemudi ojek online yang selama ini dinilai menghadapi ketimpangan dalam sistem kemitraan digital.
Menurut Igun, para pengemudi ojol memiliki kontribusi besar terhadap ekosistem ekonomi digital nasional, mulai dari mendukung UMKM hingga layanan transportasi dan pengantaran barang.
Sebagai bagian dari pengawasan implementasi aturan tersebut, GARDA juga membuka kanal pelaporan dugaan pelanggaran Perpres melalui situs resmi organisasi. Laporan yang diterima nantinya akan diteruskan kepada lembaga kepresidenan, kementerian terkait, hingga institusi negara lainnya untuk ditindaklanjuti.
“GARDA telah menyiapkan kanal khusus penyampaian bukti-bukti pelanggaran Perpres No.27 Tahun 2026. Seluruh laporan yang masuk akan kami verifikasi,” kata Igun.
Selain itu, GARDA meminta pemerintah tidak berhenti pada penerbitan regulasi, tetapi juga melakukan pengawasan dan audit terhadap perusahaan aplikator. Menurut mereka, implementasi aturan komisi tersebut akan menjadi penentu terciptanya ekosistem ekonomi digital yang lebih adil bagi pengemudi ojol.
Sebelumnya, Presiden Prabowo memastikan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 telah ditandatangani saat berpidato dalam perayaan Hari Buruh Internasional 2026 di Monumen Nasional pada 1 Mei 2026.
Dalam pidatonya, Prabowo menyebut peraturan tersebut juga mengatur jaminan kecelakaan kerja bagi pengemudi ojol serta pemberian BPJS Kesehatan.
“Yang saya tadi bicara harus diberikan jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan asuransi kesehatan juga. Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang jadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” ujar Prabowo.
Presiden juga menegaskan bahwa perusahaan aplikator yang tidak bersedia mengikuti ketentuan tersebut dipersilakan meninggalkan Indonesia.
