Jakarta, lajunetwork.id – Bank Indonesia (BI) mulai menata kembali struktur industri sistem pembayaran sebagai respons terhadap pesatnya pertumbuhan transaksi digital yang diikuti meningkatnya risiko serangan siber, penipuan, dan kompleksitas layanan keuangan berbasis teknologi.
Penataan itu ditujukan untuk memperkuat daya tahan penyelenggara sistem pembayaran sekaligus menjaga stabilitas ekosistem pembayaran nasional.
Analis Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia, Aldo Ersan Mangasi, mengatakan transformasi digital telah mengubah lanskap sistem pembayaran secara signifikan. Karena itu, struktur industri perlu diperkuat agar pelaku usaha mampu beradaptasi sekaligus mengelola risiko yang terus berkembang.
“Penataan struktur industri dilakukan untuk memastikan penyelenggara sistem pembayaran tetap mampu beradaptasi dengan perkembangan digitalisasi sekaligus memiliki daya tahan terhadap berbagai risiko,” kata Aldo di Jakarta, Rabu.
Menurut Aldo, penataan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengaturan pelaku usaha, aktivitas bisnis, kepesertaan, inovasi, hingga mekanisme perizinan dan kebijakan masuk maupun keluar dari industri (entry dan exit policy). Langkah tersebut diharapkan menciptakan industri sistem pembayaran yang lebih sehat, kompetitif, dan memiliki ketahanan yang memadai.
Dalam proses evaluasi, BI menggunakan indikator TIKMI yang mencakup aspek transaksi, interkoneksi, kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi. Indikator ini menjadi acuan untuk mengukur kapasitas penyelenggara dalam menjalankan operasional sekaligus mengelola berbagai potensi risiko.
Aldo menjelaskan, indikator TIKMI tidak hanya menilai besarnya skala bisnis suatu penyelenggara, tetapi juga mengukur kesiapan organisasi, tata kelola, dan kemampuan teknologinya.
Hasil penilaian tersebut akan menjadi dasar dalam proses perizinan, pengawasan, pengembangan usaha, hingga evaluasi terhadap penyelenggara sistem pembayaran.
BI juga menaruh perhatian pada penguatan manajemen risiko dan keandalan infrastruktur teknologi informasi. Menurut Aldo, kedua aspek tersebut menjadi fondasi penting untuk menjaga kelangsungan operasional layanan pembayaran digital di tengah meningkatnya ancaman gangguan siber.
“Penguatan aspek manajemen risiko dan keandalan infrastruktur teknologi informasi akan diberlakukan terhadap PSP maupun penyelenggara penunjang untuk memastikan operational resilience, financial resilience, dan general business,” ujarnya.
Selain itu, BI akan memperjelas pengaturan hubungan kerja sama antara penyelenggara sistem pembayaran dengan mitra maupun penyedia layanan pendukung.
Pengaturan tersebut dimaksudkan agar setiap pihak memiliki tanggung jawab yang jelas dalam menjaga keamanan, keandalan, dan kesinambungan layanan kepada masyarakat.
Menurut Aldo, perkembangan ekonomi digital membuka peluang besar bagi pertumbuhan industri jasa keuangan. Namun, peningkatan volume transaksi juga membawa konsekuensi berupa naiknya risiko serangan siber, penipuan digital, hingga potensi penyalahgunaan sistem pembayaran untuk aktivitas ilegal.
Karena itu, BI menilai penguatan industri tidak dapat dilakukan oleh regulator semata. Kolaborasi antara pelaku industri, asosiasi, kementerian, lembaga, dan otoritas terkait menjadi faktor penting untuk membangun ekosistem pembayaran digital yang aman dan berkelanjutan.
“Kolaborasi antara industri, asosiasi, otoritas, kementerian, lembaga terkait, dan seluruh pelaku industri menjadi kunci membangun ekosistem sistem pembayaran yang sehat, tangguh, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan,” kata Aldo.
Langkah penataan tersebut menjadi bagian dari upaya BI menjaga keseimbangan antara inovasi dan mitigasi risiko di tengah akselerasi digitalisasi sektor keuangan.
Dengan fondasi industri yang lebih kuat, sistem pembayaran nasional diharapkan mampu menopang pertumbuhan ekonomi digital tanpa mengabaikan aspek keamanan dan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pengguna layanan.
