Bandung, lajunetwork.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menjaga harga tiket pesawat tetap terjangkau selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Upaya tersebut dilakukan melalui pemberian stimulus perpajakan dan evaluasi sejumlah komponen biaya penerbangan.
Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agustinus Budi Hartono mengatakan keterjangkauan harga tiket menjadi salah satu perhatian pemerintah mengingat potensi peningkatan mobilitas masyarakat melalui transportasi udara pada akhir tahun.
“Jadi terkait dengan persiapan untuk Natal dan Tahun Baru tahun ini yang sudah pasti yang harus kita persiapkan adalah bagaimana nantinya masyarakat masih bisa melakukan bepergiannya dengan harga tiket tentunya yang pasti bisa terjangkau. Itu sudah pasti,” ujar Agustinus dalam Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Menurut dia, pemerintah tengah menyiapkan stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) untuk penerbangan tertentu. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban biaya yang harus ditanggung masyarakat saat membeli tiket pesawat selama masa libur akhir tahun.
Ketentuan mengenai stimulus itu akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Regulasi tersebut masih dalam proses penyusunan dan harmonisasi sebelum diterapkan pada periode angkutan Natal dan Tahun Baru.
Agustinus memperkirakan besaran PPN-DTP yang diberikan akan mengacu pada tarif pajak yang berlaku saat ini, yakni 11 persen. Stimulus tersebut direncanakan berlaku untuk penerbangan tertentu selama periode angkutan Nataru.
Selain insentif perpajakan, pemerintah juga mempertimbangkan penyesuaian sejumlah komponen biaya penerbangan, antara lain Passenger Service Charge (PSC) dan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS).
Pembahasan mengenai penyesuaian kedua komponen tersebut akan melibatkan para pemangku kepentingan terkait. Pemerintah mempertimbangkan keseimbangan antara keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat dan keberlangsungan industri penerbangan nasional.
Selain persoalan harga tiket, Kemenhub juga mempersiapkan aspek keselamatan dan kelancaran operasional penerbangan selama periode Nataru. Pemerintah akan mengaktifkan posko terpadu serta meningkatkan pengawasan terhadap operasional penerbangan selama terjadi peningkatan mobilitas masyarakat.
Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub bersama Kantor Otoritas Bandar Udara akan memperketat pemeriksaan pesawat sebelum dan selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru.
Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk memastikan pesawat yang dioperasikan maskapai memenuhi persyaratan kelaikudaraan dan dapat digunakan secara aman selama periode dengan tingkat permintaan penerbangan yang tinggi.
Agustinus juga meminta maskapai memastikan seluruh armada berada dalam kondisi laik operasi. Menurut dia, gangguan teknis pada pesawat yang terjadi secara tiba-tiba dapat memengaruhi jadwal penerbangan dan menimbulkan keterlambatan berantai.
“Harapannya teman-teman airline bisa mempersiapkan armadanya dalam keadaan benar-benar serviceable sehingga nanti pada saat pelaksanaan (angkutan) Natal dan Tahun Baru tidak ada lagi pesawatnya tiba-tiba rusak selama periode itu,” kata Agustinus.
Kemenhub berharap koordinasi antara regulator, maskapai, dan pengelola bandara dapat menjaga kelancaran serta keselamatan penerbangan selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2026/2027.
