Bandung, lajunetwork.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) masih sebatas opsi yang terbuka untuk dipertimbangkan. Rencana tersebut belum menjadi kebijakan yang berlaku bagi seluruh ASN.
“Perlu diluruskan bahwa menyalurkan gaji ASN lewat gerai koperasi itu adalah salah satu opsi saja,” kata Bima saat memberikan keterangan mengenai pengembangan KDKMP di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Menurut Bima, gerai KDKMP berpotensi dimanfaatkan sebagai salah satu saluran untuk menyalurkan gaji ASN, termasuk pembayaran pensiun. Namun, penerapan rencana tersebut masih memerlukan pembahasan dan persiapan lebih lanjut.
“Bisa saja untuk ke depannya dimungkinkan, terbuka kemungkinan, menjadi salah satu outlet untuk menyalurkan gaji, termasuk pensiun dari ASN misalnya,” ujarnya.
Bima menjelaskan, wacana tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas fungsi gerai koperasi agar dapat menyediakan lebih banyak layanan bagi masyarakat, termasuk layanan yang berkaitan dengan akses keuangan.
Meski demikian, ia menekankan bahwa pelaksanaannya tidak dapat dilakukan tanpa memastikan kesiapan kelembagaan koperasi serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam mekanisme pembayaran gaji dan pensiun ASN.
“Ya tapi kan ini prosesnya masih panjang dan kita juga harus betul-betul memastikan siapnya kelembagaan dan koordinasi dengan berbagai pihak gitu,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan mengenai pemanfaatan gerai KDKMP untuk penyaluran gaji ASN tidak berarti pemerintah telah memutuskan untuk mengalihkan seluruh mekanisme pembayaran gaji pegawai negeri ke koperasi.
Pemerintah masih perlu mengkaji kesiapan operasional dan kelembagaan KDKMP sebelum opsi tersebut dapat diterapkan.
Dengan demikian, penyaluran gaji dan pembayaran pensiun ASN melalui gerai KDKMP saat ini masih berupa kemungkinan yang memerlukan kajian, persiapan, dan koordinasi lebih lanjut. Belum ada kebijakan yang mewajibkan seluruh ASN menerima gaji melalui koperasi tersebut.
