Jakarta, lajunetwork.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui usulan pemerintah untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026. Persetujuan tersebut membuka jalan bagi pembahasan lebih lanjut mengenai pembentukan pusat keuangan internasional yang diharapkan mampu memperkuat daya saing ekonomi nasional.
Keputusan itu diambil dalam rapat kerja Baleg DPR bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan mayoritas anggota menyepakati bahwa usulan pemerintah memenuhi unsur “keadaan tertentu” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Menyetujui usulan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang berasal dari pemerintah untuk dilakukan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bob dalam rapat tersebut.
Menurut Bob, dasar utama yang menjadi pertimbangan Baleg adalah adanya kebutuhan mendesak untuk membentuk regulasi PFII sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang telah diundangkan pada 17 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa regulasi mengenai PFII harus disusun dalam jangka waktu tiga bulan setelah undang-undang tersebut berlaku. Karena alasan itulah, RUU yang sebelumnya belum tercantum dalam Prolegnas dapat diajukan dan dibahas melalui mekanisme khusus.
“Baleg menilai kondisi tersebut memenuhi kategori keadaan tertentu sehingga RUU ini dapat dimasukkan ke dalam Prolegnas meskipun sebelumnya belum terdaftar,” katanya.
Ketentuan mengenai pengajuan RUU di luar Prolegnas sendiri diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang memberikan kewenangan kepada DPR maupun Presiden untuk mengajukan rancangan undang-undang dalam situasi tertentu yang memerlukan penanganan segera.
Meski menyetujui usulan pemerintah, Baleg juga mengingatkan pentingnya keterlibatan publik dalam proses pembahasan RUU PFII. DPR meminta pemerintah memastikan adanya partisipasi masyarakat yang bermakna agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan berbagai pemangku kepentingan serta memperoleh legitimasi yang kuat.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan bahwa pembentukan PFII merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui penguatan sektor keuangan nasional.
Menurut Eddy, Indonesia memerlukan instrumen baru yang dapat memperluas dan memperdalam sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi.
“Untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, diperlukan pendalaman dan diversifikasi ekonomi nasional melalui sektor keuangan yang lebih kuat dan kompetitif,” ujarnya.
Ia menjelaskan PFII dirancang sebagai kawasan atau pusat layanan jasa keuangan yang terintegrasi, sekaligus menjadi pusat pengembangan teknologi keuangan dan berbagai layanan pendukung sektor finansial.
Selain itu, PFII diharapkan mampu menjadi pusat keuangan yang memiliki reputasi internasional dengan tata kelola yang berlandaskan prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas.
Pemerintah menilai keberadaan pusat finansial internasional akan memberikan manfaat strategis bagi Indonesia, mulai dari menarik investasi global, memperkuat pasar keuangan domestik, hingga meningkatkan posisi Indonesia dalam peta ekonomi dan keuangan internasional.
Melalui pembentukan payung hukum yang kuat, pemerintah berharap PFII dapat berkembang sebagai salah satu motor penggerak ekonomi masa depan yang mampu mendukung transformasi sektor keuangan nasional.
Karena itu, pemerintah mengusulkan agar RUU PFII segera masuk dalam evaluasi Prolegnas 2026 sehingga pembahasannya dapat dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan oleh regulasi.
Apabila nantinya disahkan menjadi undang-undang, PFII diharapkan tidak hanya memperkuat sektor jasa keuangan nasional, tetapi juga meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tingkat global serta menciptakan peluang baru bagi pertumbuhan investasi dan inovasi keuangan di dalam negeri.
