Jakarta, lajunetwork.id – Bank Indonesia (BI) mendorong perbankan yang memiliki kelebihan likuiditas untuk menyalurkan dana tersebut kepada bank lain, terutama bank berukuran kecil, melalui transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing (valas).
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Merywati mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang (KLM PPU).
Menurut Merywati, kebijakan tersebut diarahkan untuk mengurangi penumpukan likuiditas pada sejumlah bank yang selama ini lebih banyak ditempatkan dalam surat berharga maupun portofolio aset.
BI ingin agar sebagian kelebihan likuiditas tersebut dapat didistribusikan kepada bank lain yang membutuhkan sumber pendanaan, khususnya bank kecil yang menghadapi tantangan dalam menghimpun dana pihak ketiga (DPK).
“Inilah yang ingin kita redistribusikan agar bank-bank yang kelebihan likuiditas ini tidak hanya lagi sekadar ditempatkan di dalam bentuk surat berharga atau aset portofolio lainnya, tetapi ini bisa dioptimalkan untuk dipinjamkan kepada bank-bank kecil melalui transaksi pasar uang dan pasar valas,” ujar Merywati di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan upaya redistribusi tersebut juga sejalan dengan agenda BI untuk memperdalam pasar uang dan pasar valas. Dalam hal ini, BI bekerja sama dengan otoritas terkait serta Asosiasi Pedagang Uang dan Valuta Asing Indonesia (APUVINDO).
Pendalaman pasar uang dan pasar valas diharapkan dapat memperluas sumber pembiayaan bagi perbankan sehingga kebutuhan likuiditas dapat terdistribusi secara lebih merata.
Dengan distribusi likuiditas yang lebih seimbang, BI berharap dana perbankan dapat mengalir ke berbagai sektor yang mendukung aktivitas ekonomi dan pertumbuhan nasional.
BI juga mendorong redistribusi likuiditas dari bank yang memiliki porsi kepemilikan surat-surat berharga (SSB) relatif tinggi.
Surat berharga yang menjadi bagian dari skema tersebut antara lain Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah serta Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) non-repo dalam denominasi rupiah.
BI melihat terdapat kecenderungan perbankan meningkatkan kepemilikan surat berharga sebagai instrumen investasi. Padahal, surat berharga dalam pengelolaan likuiditas perbankan pada dasarnya juga berfungsi sebagai buffer atau cadangan likuiditas.
Untuk mengurangi segmentasi likuiditas antarbank, BI akan menerapkan KLM PPU mulai 1 September 2026. Kebijakan tersebut berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah.
Melalui skema tersebut, bank dapat memperoleh insentif maksimal sebesar 2 persen atau 200 basis poin (bps) dari dana pihak ketiga (DPK), dengan ketentuan bank menjaga rasio kepemilikan SBN dan SRBI non-repo terhadap total pendanaan di bawah 19 persen.
Kebijakan ini diharapkan mendorong bank untuk mengoptimalkan kelebihan likuiditasnya melalui transaksi di pasar uang, alih-alih hanya menempatkannya dalam surat berharga.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Alexander Lubis mengatakan KLM PPU juga memiliki kaitan dengan upaya memperdalam pasar uang.
Menurut dia, bank yang memiliki rasio kepemilikan SSB di atas 19 persen dapat melakukan transaksi repurchase agreement (repo). Transaksi tersebut memungkinkan bank mengoptimalkan aset surat berharga yang dimilikinya sekaligus menurunkan rasio kepemilikan SSB.
Dengan mekanisme tersebut, BI berharap likuiditas perbankan dapat bergerak lebih aktif melalui pasar uang dan tidak terkonsentrasi pada kelompok bank tertentu.
Kebijakan tersebut sekaligus diharapkan memperkuat fungsi pasar uang sebagai salah satu sumber pendanaan dan sarana redistribusi likuiditas antarbank.
