Jakarta, lajunetwork.id – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menjelaskan penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak seluruhnya dilakukan berdasarkan domisili. Hal itu disebabkan jumlah calon manajer di setiap daerah tidak selalu sebanding dengan jumlah titik koperasi yang tersedia.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan proses rekrutmen calon manajer sebelumnya memang tidak dirancang berdasarkan kebutuhan masing-masing wilayah.
“Pendekatan rekrutmen ini bukan pendekatan wilayah. Ada satu titik di mana KDKMP sudah cukup siap, tetapi peserta (manajer) tidak banyak,” kata Zabadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul keluhan sejumlah calon manajer mengenai penempatan yang tidak sesuai dengan domisili, termasuk penugasan di luar pulau.
Menurut Zabadi, terdapat daerah yang memiliki jumlah calon manajer lebih banyak daripada titik KDKMP yang tersedia. Di sisi lain, sejumlah wilayah memiliki koperasi yang siap beroperasi tetapi kekurangan calon manajer.
Karena itu, Kemenkop tetap mengupayakan penempatan berdasarkan domisili. Namun, apabila jumlah calon manajer di suatu wilayah melebihi kebutuhan, sebagian calon akan ditempatkan di wilayah lain yang masih kekurangan tenaga pengelola.
Sebanyak 28.620 manajer KDKMP telah menerima surat keputusan (SK) penempatan dari PT Agrinas Pangan Nusantara pada 25 September 2026.
Para manajer tersebut diminta memberikan konfirmasi atas penempatan paling lambat 28 September 2026. Kemenkop menargetkan mereka mulai aktif menjalankan tugas di lokasi masing-masing pada awal Oktober 2026.
Pada periode yang sama, Kemenkop menargetkan sebanyak 17.288 KDKMP yang pembangunan fisiknya telah selesai dapat mulai beroperasi pada awal Oktober 2026.
Sebelum beroperasi, koperasi-koperasi tersebut harus menjalani proses verifikasi dan validasi (verval). Hasil verval kemudian akan ditinjau oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hasil peninjauan tersebut menjadi salah satu dasar pembayaran pemerintah kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta proses serah terima bangunan koperasi kepada pemerintah desa.
KDKMP yang telah menyelesaikan proses verifikasi dan serah terima kepada desa selanjutnya dapat mulai menjalankan kegiatan usaha. Adapun kepemilikan koperasi berada pada desa.
