Jakarta, lajunetwork.id – Nilai Tukar Petani (NTP) nasional mencatat level 129,19 pada Agustus 2026. Angka tersebut menjadi salah satu indikator menguatnya posisi ekonomi petani, seiring kenaikan harga yang diterima petani lebih tinggi dibandingkan perubahan biaya yang mereka keluarkan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), NTP nasional pada Agustus 2026 meningkat 1,05 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di level 127,84. Kenaikan tersebut terjadi karena Indeks Harga yang Diterima Petani (It) tumbuh 1,14 persen, sementara Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) hanya meningkat 0,09 persen.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan peningkatan kesejahteraan petani menjadi bagian penting dalam pembangunan sektor pertanian. Menurut dia, peningkatan produksi pangan perlu berjalan beriringan dengan perbaikan kondisi ekonomi petani sebagai pelaku utama produksi.
“Kalau petani sejahtera, produksi akan meningkat, masyarakat juga mendapatkan pangan dengan harga yang stabil,” kata Amran dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Amran menilai keberhasilan program swasembada pangan tidak semata-mata diukur dari kemampuan Indonesia memenuhi kebutuhan pangan nasional. Menurutnya, keberhasilan tersebut juga perlu tercermin dari manfaat ekonomi yang diterima petani.
Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar agenda swasembada pangan segera diwujudkan. Namun, pemerintah juga diminta memastikan kebijakan tersebut memberikan dampak terhadap kesejahteraan petani.
“Namun yang lebih penting, swasembada itu harus menghadirkan kesejahteraan bagi petani,” ujar Amran.
Sektor pertanian sendiri masih memiliki peran besar dalam penyerapan tenaga kerja nasional. Dalam keterangan Kementerian Pertanian, sektor tersebut menyerap sekitar 27,99 persen tenaga kerja Indonesia.
Kondisi itu membuat peningkatan kesejahteraan petani menjadi isu penting, terutama bagi petani gurem dan buruh tani yang menjadi kelompok besar dalam struktur tenaga kerja sektor pertanian.
Pemerintah menilai peningkatan produksi saja belum cukup untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Sejumlah faktor lain, mulai dari efisiensi biaya produksi, akses terhadap sarana pertanian dan teknologi, hingga kepastian pasar serta harga hasil panen, turut menentukan pendapatan petani.
Dari sisi hulu, pemerintah melakukan pembenahan tata kelola pupuk bersubsidi. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar pengaturan tata kelola tersebut, yang kemudian mengalami perubahan melalui Perpres Nomor 113 Tahun 2025.
Kementerian Pertanian juga telah menerbitkan sejumlah aturan teknis terkait pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi pada 2026.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan penurunan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sekitar 20 persen. Harga urea, misalnya, turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, sedangkan NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk mengurangi beban biaya produksi sekaligus memberikan ruang yang lebih besar bagi petani untuk memperoleh keuntungan dari kegiatan usaha taninya.
Selain menekan biaya produksi, pemerintah juga berupaya menjaga sisi hilir melalui kebijakan harga hasil panen.
Pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kilogram. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian harga dan pasar bagi petani, terutama ketika memasuki masa panen.
Amran menegaskan pemerintah akan terus mengupayakan agar peningkatan produksi nasional berjalan sejalan dengan perbaikan kesejahteraan petani.
Menurut dia, dukungan terhadap petani harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari ketersediaan sarana produksi, pengelolaan air dan mekanisasi, hingga penyerapan hasil panen dengan harga yang memberikan keuntungan layak.
“Petani harus memperoleh keuntungan yang layak. Negara harus hadir mulai dari penyediaan pupuk, air, mekanisasi, sampai memastikan hasil panennya terserap dengan harga yang baik. Kalau petani untung, pertanian akan terus tumbuh,” tegas Amran.
Secara statistik, NTP merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk melihat daya tukar atau kemampuan relatif petani terhadap barang dan jasa yang mereka konsumsi maupun biaya produksi yang harus dibayar.
BPS mencatat selain NTP yang mencapai 129,19 pada Agustus 2026, Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) nasional juga meningkat menjadi 133,33 atau naik 0,98 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
BPS juga mencatat rata-rata harga beras premium di tingkat penggilingan pada Agustus 2026 sebesar Rp15.062 per kilogram, naik 1,22 persen dibandingkan Juli. Sementara harga beras medium mencapai Rp13.897 per kilogram atau meningkat 1,48 persen secara bulanan.
Pemerintah berharap tren peningkatan indikator ekonomi pertanian tersebut dapat berjalan beriringan dengan penguatan produktivitas dan pendapatan petani.
Dengan demikian, agenda swasembada pangan tidak hanya diarahkan untuk memastikan ketersediaan pangan nasional, tetapi juga menciptakan ekosistem pertanian yang memberikan kepastian usaha dan keuntungan yang layak bagi petani.
