Jambi, lajunetwork.id – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) telah memblokir 8.589 nomor polisi (nopol) kendaraan dalam sistem pembelian BBM bersubsidi. Pemblokiran dilakukan setelah kendaraan tersebut terindikasi menyalahgunakan fasilitas pembelian BBM subsidi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.117 nopol kendaraan berada di wilayah Jambi.
Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan pemblokiran dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan verifikasi transaksi pembelian BBM bersubsidi hingga September 2026.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan verifikasi hingga September 2026, ada sebanyak 8.589 nomor polisi kendaraan di wilayah Sumatera bagian Selatan telah diblokir pada sistem,” ujar Rusminto, Minggu.
Adapun sebaran kendaraan yang nomor polisinya telah diblokir meliputi:
Sumatera Selatan: 2.439 nopol
Lampung: 2.793 nopol
Jambi: 1.117 nopol
Bengkulu: 966 nopol
Bangka Belitung: 1.274 nopol
Pemblokiran tersebut merupakan bagian dari upaya Pertamina memastikan penyaluran BBM bersubsidi diterima oleh masyarakat yang memang berhak sesuai ketentuan.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus meningkatkan pengawasan terhadap transaksi BBM bersubsidi, termasuk di wilayah Jambi.
Pemantauan dilakukan secara berkala dengan mencocokkan data kendaraan dan transaksi pembelian saat masyarakat melakukan pengisian BBM bersubsidi di SPBU.
Menurut Rusminto, pengawasan juga menyasar transaksi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan program subsidi tepat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya pola pembelian BBM subsidi secara berulang yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Apabila ditemukan indikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan setelah melalui proses verifikasi, dilakukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pemblokiran nomor polisi pada sistem,” katanya.
Pertamina mengingatkan masyarakat agar menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku.
Masyarakat juga diminta memastikan data kendaraan yang digunakan dalam transaksi telah sesuai. Selain itu, penggunaan QR Code sebagai sarana transaksi harus dilakukan secara benar dan tidak disalahgunakan.
Pertamina menyatakan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan koordinasi bersama berbagai pihak terkait.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong penyaluran subsidi yang lebih transparan, tepat sasaran, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan di tingkat SPBU.
Bagi masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina menyediakan kanal pengaduan melalui Pertamina Contact Center 135.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan sehingga dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
