Nabire, lajunetwork.id – Pemerintah Kabupaten Nabire, Papua Tengah, memperketat pengawasan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi guna memastikan bantuan energi dari pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Kebijakan tersebut diterapkan melalui instruksi bupati yang mulai berlaku sejak awal Juni 2026. Pemerintah daerah menilai langkah pengendalian diperlukan karena masih ditemukan indikasi penyaluran BBM subsidi yang belum sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.
Wakil Bupati Nabire, Burhanuddin Pawennari, mengatakan aturan baru tersebut bukan bertujuan membatasi akses masyarakat terhadap BBM, melainkan memperkuat sistem pengawasan agar distribusi subsidi lebih efektif dan transparan.
“Kebijakan ini lebih menitikberatkan pada pengawasan dan penertiban distribusi BBM subsidi. Kami berharap seluruh masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama,” kata Burhanuddin di Nabire, Selasa.
Menurut Burhanuddin, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa subsidi energi benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri tidak lagi diperkenankan membeli BBM subsidi.
Pemerintah menilai kelompok tersebut memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik sehingga dapat menggunakan bahan bakar non-subsidi yang tersedia di pasaran.
“Subsidi diberikan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. ASN, TNI, dan Polri tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi karena mereka dinilai mampu membeli BBM non-subsidi,” ujarnya.
Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mengurangi beban subsidi pemerintah sekaligus memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap energi bersubsidi.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemerintah Kabupaten Nabire telah melakukan koordinasi dengan pihak Pertamina terkait pengawasan distribusi BBM subsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Burhanuddin menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung langkah tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar ketentuan distribusi atau tetap melayani penjualan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Pertamina. Jika ada SPBU yang melanggar aturan, harus diberikan tindakan tegas. Tidak perlu ragu untuk menolak penjualan BBM subsidi kepada ASN, TNI, maupun Polri,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh pengelola SPBU menjalankan aturan secara konsisten demi menjaga keadilan dalam penyaluran subsidi energi.
Sebelumnya, Bupati Nabire Mesak Magai menerbitkan Instruksi Bupati Nabire Nomor 100.3.4.2/903/Set tentang pengawasan, pengendalian, dan pengaturan penjualan BBM bersubsidi yang mulai diberlakukan pada 5 Juni 2026.
Instruksi tersebut lahir sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat terkait antrean panjang di SPBU serta dugaan penyalahgunaan BBM subsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Selain melarang ASN, TNI, dan Polri membeli BBM subsidi untuk kendaraan dinas, aturan tersebut juga membatasi akses bagi kendaraan perusahaan, badan usaha, serta kendaraan roda empat ke atas yang menggunakan nomor polisi luar Kabupaten Nabire.
Pemerintah daerah juga menetapkan batas maksimal pembelian BBM subsidi untuk setiap jenis kendaraan guna mencegah penimbunan maupun penyalahgunaan.
Untuk kendaraan roda dua, pembelian pertalite dibatasi maksimal tujuh liter per hari. Sementara kendaraan roda empat pribadi diperbolehkan membeli hingga 45 liter pertalite per hari.
Adapun kendaraan roda empat pengguna biosolar dibatasi maksimal 40 liter per hari. Sedangkan kendaraan angkutan umum roda enam dapat memperoleh biosolar hingga 50 liter per hari.
Pembatasan tersebut dirancang untuk menjaga ketersediaan stok BBM subsidi sekaligus memastikan distribusinya lebih merata kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Nabire berharap kebijakan pengawasan yang lebih ketat dapat mengurangi praktik penyalahgunaan subsidi energi yang selama ini menjadi salah satu penyebab kelangkaan dan antrean panjang di sejumlah SPBU.
Burhanuddin menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini memerlukan dukungan seluruh pihak, baik masyarakat, pengelola SPBU, maupun instansi terkait.
“Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan efektivitas penyaluran BBM subsidi, menjaga ketersediaan stok, serta memastikan manfaat subsidi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak menerimanya,” katanya.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan penerapan aturan yang konsisten, Pemerintah Kabupaten Nabire optimistis distribusi BBM subsidi dapat berjalan lebih tertib, adil, dan tepat sasaran di tengah meningkatnya kebutuhan energi masyarakat.
