Jakarta, lajunetwork.id – Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan dipimpin seorang gubernur yang penunjukannya menjadi kewenangan langsung Presiden. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan calon gubernur PFII tidak akan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
“Ya, Gubernur PFII. PFII akan dipimpin oleh gubernur,” kata Hekal saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Hekal mengatakan hingga kini belum ada pembahasan mengenai nama calon gubernur PFII. Penentuan pejabat tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden.
“Belum ada calon sama sekali. Sama sekali belum. Itu nanti akan ditentukan oleh Presiden,” ujarnya.
Selain Dewan PFII yang dipimpin gubernur, struktur kelembagaan pusat finansial tersebut akan dilengkapi Dewan Pertimbangan PFII. Hekal menjelaskan, dewan tersebut dirancang beranggotakan unsur Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Komposisi Dewan Pertimbangan juga masih terbuka untuk diperluas dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, keputusan mengenai penambahan unsur tersebut nantinya diserahkan kepada Presiden.
Menurut Hekal, Dewan Pertimbangan dibutuhkan untuk memastikan kebijakan PFII tetap selaras dengan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga hubungan antara aktivitas keuangan di dalam kawasan PFII dan kepentingan Indonesia di luar kawasan tersebut.
“Dewan Pertimbangan PFII ini sebetulnya cuma menyelaraskan kalau ada kebijakan-kebijakan PFII ini, kita juga harus jaga kepentingan Republik Indonesia yang ada di luar wilayah PFII dan bagaimana hubungannya supaya harmonis dengan uang (likuiditas) yang ada di dalam PFII,” tuturnya.
Struktur PFII juga akan mencakup lembaga pengelola (LP) PFII dan lembaga pengawas jasa keuangan (LPJK) PFII. Pengaturan mengenai struktur kelembagaan tersebut tercantum dalam Bab IV Undang-Undang PFII yang disahkan DPR dalam rapat paripurna, Selasa.
Hekal mengatakan setiap kawasan yang nantinya ditetapkan sebagai PFII akan memiliki perangkat kelembagaan sendiri. Struktur tersebut mencakup dewan yang dipimpin gubernur, lembaga pengelola, lembaga pengawas jasa keuangan, pengadilan, serta lembaga arbitrase.
Namun, ia menilai kemungkinan Indonesia memiliki banyak kawasan PFII relatif kecil. Hekal menyebut sejauh ini belum banyak negara yang memiliki lebih dari dua pusat keuangan internasional.
Ia mencontohkan kawasan Timur Tengah yang memiliki sejumlah pusat finansial internasional di negara-negara yang letaknya berdekatan.
“Yang kita dengar dua sebenarnya baru Vietnam. Tapi kalau kita lihat, misalnya di Timur Tengah, semua ada. Dubai ada, Abu Dhabi ada, Qatar ada. Padahal tetanggaan, sebelah-sebelahan saja. Tapi semua punya dan sukses semua,” katanya.
Mengenai target operasional PFII, Hekal mengatakan kawasan tersebut diharapkan dapat segera berjalan setelah Menteri Keuangan menerima proposal yang dinilai memadai dan pemerintah menetapkan kawasan PFII melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Setelah lokasi ditetapkan, pemerintah akan membentuk berbagai perangkat kelembagaan, mulai dari Dewan PFII, lembaga pengelola, lembaga pengawas jasa keuangan, pengadilan, hingga arbitrase.
Sembari pembangunan fisik kawasan berjalan, pemerintah juga akan menyiapkan mekanisme transisi agar kegiatan PFII dapat mulai beroperasi.
Hekal mengatakan aturan teknis penyelenggaraan PFII selanjutnya akan diatur melalui PP, Peraturan Menteri Keuangan (PMK), serta ketentuan yang diterbitkan Dewan PFII setelah terbentuk.
“Harapan kita supaya pengkajiannya agak lebih cepat. Begitu ditetapkan, kemudian bisa ditetapkan dewannya yang nanti dipimpin oleh gubernur,” ujar Hekal.
Rapat paripurna DPR RI, Selasa, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII menjadi undang-undang. Sebelum pengambilan keputusan, Hekal yang juga menjabat Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII menyampaikan laporan pembahasan beleid tersebut.
UU PFII terdiri atas 10 bab yang mengatur sejumlah aspek. Materinya mencakup ketentuan umum; pembentukan, kedudukan, dan tujuan PFII; kegiatan usaha; kelembagaan; lembaga arbitrase; Pengadilan PFII; dukungan pemerintah pusat dan daerah; fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lainnya; kekhususan PFII; serta ketentuan penutup.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden dalam Rapat Paripurna Ke-26 DPR RI, mengatakan PFII tidak dirancang untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang sudah ada.
Menurut dia, PFII justru ditujukan untuk melengkapi sistem tersebut dengan ekosistem finansial berkelas dunia yang terintegrasi.
“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, berintegritas, serta berdaya saing global,” kata Purbaya.
