Jakarta, lajunetwork.id – Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp492,3 triliun hingga 30 September 2026. Capaian tersebut meningkat 41,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, didorong oleh setoran surplus Bank Indonesia (BI), penerimaan dari penertiban kawasan hutan, serta kenaikan harga komoditas energi dan mineral.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
Menurut Suahasil, peningkatan PNBP mencerminkan kontribusi sejumlah sumber penerimaan negara, baik dari pengelolaan kekayaan negara maupun pemanfaatan sumber daya alam.
Dari komponen kekayaan negara dipisahkan (KND), pemerintah mencatat penerimaan sebesar Rp58 triliun. Sebagian besar kontribusi tersebut berasal dari surplus Bank Indonesia yang mencapai sekitar Rp55 triliun.
Selain itu, kegiatan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp57,1 triliun selama periode 2025–2026.
Dari total tersebut, Rp38,65 triliun tercatat sebagai PNBP dan denda, sedangkan Rp18,45 triliun lainnya masuk dalam kategori penerimaan pajak.
Suahasil menjelaskan, penerimaan dari Satgas PKH merupakan bagian dari upaya pemerintah menertibkan pemanfaatan kawasan hutan sekaligus meningkatkan pemasukan negara.
Dalam proses tersebut, kawasan yang tidak semestinya digunakan untuk kegiatan tertentu dapat dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan, sementara denda dan kewajiban pajak disetorkan ke kas negara.
Pemerintah menilai langkah penertiban tersebut penting untuk memperbaiki tata kelola kawasan hutan dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan.
Di luar penerimaan dari KND dan Satgas PKH, kontribusi sektor sumber daya alam (SDA) juga menunjukkan pertumbuhan. Penerimaan SDA minyak dan gas bumi (migas) tercatat sebesar Rp90,9 triliun, naik 19,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kenaikan penerimaan migas tersebut antara lain dipengaruhi oleh peningkatan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP).
Sementara itu, penerimaan SDA nonmigas mencapai Rp132,2 triliun atau tumbuh 30,1 persen secara tahunan. Peningkatan ini terutama berkaitan dengan kenaikan harga batu bara dan mineral serta perubahan formula penghitungan Harga Patokan Mineral (HPM).
Komponen penerimaan lainnya berasal dari Badan Layanan Umum (BLU), yang mencatatkan pemasukan sebesar Rp93,9 triliun. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, ketika penerimaan BLU tercatat sebesar Rp70,2 triliun.
Dengan capaian hingga akhir September tersebut, PNBP menjadi salah satu komponen penting dalam menopang penerimaan negara.
Pemerintah terus mengoptimalkan berbagai sumber pemasukan, termasuk pengelolaan kekayaan negara, pemanfaatan sumber daya alam, dan penertiban kawasan hutan, guna mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
