Jakarta, lajunetwork.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa hukum tidak pernah berdiri sendiri dan terpisah dari kehidupan manusia. Menurutnya, hukum selalu berada di persimpangan berbagai kepentingan, mulai dari kekuasaan dan kebebasan hingga pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat memberikan sambutan dalam Konferensi Tahunan Ke-23 Asian Law Institute yang digelar di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, pada 4 Juni 2026.
Dalam pidatonya, Yusril mengingatkan bahwa hukum tidak boleh direduksi menjadi sekadar instrumen teknis kekuasaan atau alat legitimasi kepentingan ekonomi. Ia menilai hukum harus tetap berpijak pada nilai keadilan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
“Karena itu, hukum tidak boleh hanya menjadi bahasa teknis kekuasaan, instrumen legitimasi pasar, atau sekadar prosedur tanpa ruh keadilan,” ujar Yusril.
Konferensi tahun ini mengangkat tema Empowering Asia’s Rise: Legal Knowledge for Sustainability, Justice and Regional Integration. Menurut Yusril, tema tersebut mencerminkan tantangan nyata yang tengah dihadapi negara-negara Asia, terutama dalam menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan, perlindungan hak asasi manusia, dan penguatan kerja sama regional.
Ia mengapresiasi penyelenggaraan forum tersebut yang dinilai tidak hanya menjadi ajang pertemuan akademisi hukum dari berbagai negara, tetapi juga ruang bertukar gagasan dan pengalaman mengenai arah perkembangan hukum di kawasan Asia.
Yusril menilai Asia memiliki fondasi hukum yang kuat dan beragam. Jauh sebelum masuknya sistem hukum modern Barat, masyarakat Asia telah mengenal berbagai bentuk norma dan aturan yang mengatur kehidupan sosial, mulai dari hukum adat, hukum agama, hukum kerajaan, hingga hukum perdagangan dan mekanisme penyelesaian sengketa tradisional.
“Asia memiliki sejarah dan tradisi hukum yang kaya. Kekayaan itu menjadi modal penting dalam membangun sistem hukum yang relevan dengan kebutuhan kawasan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Yusril menyoroti tiga isu utama yang menjadi perhatian konferensi, yakni keberlanjutan, keadilan, dan integrasi regional.
Terkait keberlanjutan, ia menegaskan bahwa hukum harus mampu menjadi penghubung antara kebutuhan pembangunan saat ini dan kepentingan generasi mendatang. Menurutnya, pembangunan tetap menjadi kebutuhan mendesak karena masyarakat memerlukan energi, pangan, lapangan pekerjaan, pendidikan, layanan kesehatan, perumahan, infrastruktur, serta akses terhadap teknologi.
Namun demikian, pembangunan harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan sumber daya agar tidak mengorbankan masa depan.
Sementara itu, pada aspek keadilan, Yusril menekankan bahwa kualitas sistem hukum tidak cukup diukur dari banyaknya aturan, prosedur, atau institusi yang tersedia. Hukum, kata dia, harus mampu menghadirkan manfaat nyata dan memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan yang selama ini menghadapi berbagai hambatan dalam memperoleh perlindungan hukum.
Yusril juga menyinggung kompleksitas Indonesia sebagai negara hukum yang memiliki tingkat keberagaman tinggi. Ia menyebut Indonesia terdiri atas ribuan pulau, ratusan kelompok etnis, berbagai agama dan kepercayaan, serta sejumlah sistem hukum yang hidup berdampingan.
Menurutnya, realitas tersebut menghadirkan tantangan tersendiri dalam membangun sistem hukum yang inklusif dan mampu mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat.
“Di Indonesia terdapat hukum nasional, hukum daerah, hukum adat, hukum agama, hingga hukum internasional yang saling berinteraksi dalam praktik kehidupan bernegara,” ujarnya.
Dalam konteks integrasi regional, Yusril berpandangan bahwa Asia tidak perlu meniru sepenuhnya model integrasi hukum yang diterapkan Uni Eropa. Ia menilai kerja sama hukum di kawasan Asia harus dibangun berdasarkan pengalaman dan karakteristik kawasan sendiri.
Pendekatan tersebut, menurutnya, perlu dilakukan secara bertahap melalui dialog yang berkelanjutan dan dilandasi kepercayaan antarnegera.
Pada akhir pidatonya, Yusril memberikan pesan kepada mahasiswa dan akademisi muda agar tidak memandang ilmu hukum hanya sebagai keterampilan teknis untuk memahami pasal dan prosedur.
Ia mendorong generasi muda hukum untuk memiliki kemampuan membaca perubahan sosial, memahami perkembangan teknologi, menghadapi persoalan hukum lintas negara, serta tetap menjaga sensitivitas terhadap nilai-nilai keadilan.
Yusril menilai tantangan terbesar dunia hukum saat ini bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan semakin banyaknya aturan yang belum tentu diiringi peningkatan kualitas keadilan bagi masyarakat.
“Regulasi, institusi, dan prosedur dapat terus berkembang, tetapi perlindungan hukum belum tentu dirasakan masyarakat,” katanya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya membangun sistem hukum yang tidak hanya kuat secara kelembagaan, tetapi juga berintegritas, bijaksana, dipercaya publik, dan mampu menghadirkan rasa keadilan yang nyata.
Konferensi Tahunan Ke-23 ASLI berlangsung pada 3–4 Juni 2026 dan mempertemukan akademisi, praktisi, peneliti, serta pemangku kepentingan bidang hukum dari berbagai negara di Asia untuk membahas perkembangan hukum dan tantangan kawasan di masa depan.
