Batam, lajunetwork.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian jenis kasino di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Nagoya. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan yang telah dilakukan kepolisian selama sekitar dua hingga tiga bulan.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan penyelidikan bermula dari informasi masyarakat serta informasi yang diterima dari rekan-rekan media di Batam.
“Penyelidikan ini sudah kita lakukan cukup lama, dua sampai tiga bulan yang lalu. Berawal dengan informasi masyarakat dan juga dari rekan-rekan media di Batam,” kata Nunung di Batam, Minggu, 16 Agustus 2026.
Dari 197 orang yang diamankan, polisi masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan peran masing-masing. Mereka terdiri atas pihak yang disebut sebagai pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua tenaga pemasaran, serta 96 pemain.
Dari 96 pemain tersebut, 86 orang merupakan warga negara Indonesia. Sementara 10 lainnya merupakan warga negara asing.
Sepuluh WNA tersebut terdiri atas tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.
Nunung mengatakan pemeriksaan masih berlangsung untuk mengurai struktur dan peran masing-masing orang yang berada di lokasi saat penggerebekan.
“Pasti masih ada lagi. Kami sedang mengembangkan kegiatan ini sampai semua bisa ditentukan yang mana pemain intinya, sesuai dengan perannya masing-masing,” ujarnya.
Penyidikan perkara tersebut akan ditangani Bareskrim Polri. Polisi menyatakan pihak yang memiliki peran utama akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan 197 orang, penyidik menyita uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Dari tiga brankas yang ditemukan di lokasi, polisi mengamankan uang sekitar Rp7,297 miliar. Selain itu, terdapat uang sekitar Rp500 juta yang ditemukan dari aktivitas penukaran chip.
Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp7,79 miliar.
Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian. Barang bukti tersebut meliputi 16 mesin piala, 54 mesin skater, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.
Sejumlah chip permainan juga diamankan. Polisi masih melakukan penghitungan terhadap chip tersebut untuk mengetahui jumlah dan nilai keseluruhannya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Penyidik juga mendalami berbagai barang bukti yang ditemukan selama penggerebekan.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan keterlibatan dan peran masing-masing orang dalam dugaan aktivitas perjudian tersebut.
Kepolisian menyangkakan dugaan tindak pidana perjudian dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ancaman pidana untuk tindak pidana perjudian berdasarkan ketentuan yang diterapkan tersebut dapat mencapai 15 tahun penjara.
Penggerebekan di kawasan Nagoya tersebut juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha tempat hiburan malam dan gelanggang permainan di Batam agar tidak menyalahgunakan tempat usahanya untuk aktivitas perjudian.
Nunung meminta pelaku usaha menghentikan kegiatan perjudian apabila masih menjalankannya.
“Kalau tidak segera tutup, akan saya sikat,” kata Nunung.
Polisi memastikan pengembangan perkara masih berjalan. Fokus penyidik saat ini adalah mengurai pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam pengelolaan aktivitas tersebut, menelusuri aliran uang, serta menentukan status hukum masing-masing orang yang telah diamankan.
Dengan jumlah orang yang diamankan mencapai 197 orang dan nilai uang yang disita hampir Rp7,8 miliar, pengungkapan ini menjadi salah satu penindakan perjudian berskala besar di Batam yang tengah didalami Bareskrim Polri.
