Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang terlarang di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan), terutama handphone, narkotika, serta praktik pungutan liar.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui ikrar serentak yang diikuti oleh 627 satuan kerja pemasyarakatan di seluruh Indonesia, Kamis (7/5/2026).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk keseriusan institusi dalam melakukan pembenahan menyeluruh di tubuh pemasyarakatan.
“Hari ini kita sudah melaksanakan ikrar dan diikuti oleh 627 satker di seluruh Indonesia. Bahwa di dalam blok, tidak ada lagi namanya HP, peredaran narkoba, dan tidak ada lagi namanya pungli,” ujar Mashudi di Kantor Ditjenpas, Jakarta.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum petugas yang terbukti melanggar aturan ataupun membiarkan praktik ilegal terjadi di dalam lapas dan rutan. Bahkan, sejumlah pejabat telah dicopot dari jabatannya sebagai bentuk penegakan disiplin.
“Suka tidak suka, terpaksa kita copot. Kasihan rekan-rekan kita yang jumlahnya hampir 50 ribu pegawai, jangan gara-gara segelintir orang mencoreng nama baik semuanya,” tegasnya.
Mashudi mengungkapkan, salah satu alasan utama pelarangan telepon genggam di dalam lapas adalah maraknya praktik penipuan yang dikendalikan dari balik jeruji. Dalam sebuah temuan, pihaknya mendapati sekitar 150 handphone yang berisi data korban penipuan, mayoritas perempuan.
“Korban cukup banyak, bahkan lebih dari seratus ibu-ibu. Dari sekian banyak HP, isinya foto perempuan semua. Modusnya menggunakan wajah tampan untuk menipu,” ungkapnya.
Menurutnya, apabila praktik tersebut tidak dihentikan, jumlah korban dipastikan akan terus bertambah.
Sebagai alternatif komunikasi yang lebih aman dan terkontrol, Ditjenpas menginstruksikan seluruh lapas dan rutan untuk memperbanyak fasilitas Warung Telekomunikasi Khusus (Wartelsus). Fasilitas tersebut nantinya diharapkan mampu memenuhi kebutuhan komunikasi warga binaan tanpa membuka celah penyalahgunaan.
“Silakan siapkan Wartelsus sebanyak-banyaknya, asalkan sesuai SOP, dapat direkam, tempatnya nyaman, tarifnya terjangkau, dan mudah dievaluasi. Yang penting zero HP di dalam blok,” jelas Mashudi.
Dalam kesempatan itu, Mashudi juga memaparkan hasil analisa dan evaluasi triwulan pertama tahun 2026 yang mencatat adanya 27 pelanggaran disiplin pegawai. Ia menyayangkan, hampir separuh dari jumlah tersebut tergolong pelanggaran berat, termasuk keterlibatan dalam kasus narkoba.
Tak hanya menyoroti persoalan kedisiplinan, Mashudi turut mengingatkan pegawai mengenai pentingnya menjaga gaya hidup dan kesehatan finansial. Ia menilai praktik judi online serta kebiasaan konsumtif menjadi salah satu faktor yang memicu persoalan integritas aparat.
“Saya minta dicek struk gaji pegawai. Kalau pinjaman untuk rumah, saya setuju. Tapi kalau untuk gaya hidup atau judi online, itu yang membuat semuanya berantakan,” katanya.
Untuk memperkuat pengawasan internal, Ditjenpas akan mengintensifkan razia rutin dan tes urine di lapas maupun rutan. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung dua kali setiap bulan dan menyasar warga binaan maupun pegawai yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Kita lakukan razia bersama-sama, ditambah cek urine bagi warga binaan maupun pegawai yang terindikasi. Setiap bulan dua kali dan hasilnya wajib dilaporkan,” pungkas Mashudi.
