Jakarta – Pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo berinisial AS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah sempat melarikan diri ke sejumlah daerah.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengungkapkan bahwa AS berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penahanan. Dalam pelariannya, tersangka diketahui sempat berada di Kudus, Bogor, Jakarta, hingga Surakarta dan Wonogiri.
“AS sempat berpindah ke beberapa wilayah karena merasa takut ditahan polisi,” ujar Dika, Kamis (7/5).
Pelarian tersebut berakhir pada Kamis dini hari. Tim gabungan kepolisian menangkap AS di rumah seorang juru kunci petilasan di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Muhammad Anwar Nasir, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung sekitar pukul 04.45 WIB. Menurutnya, aparat secara tidak sengaja berpapasan dengan tersangka di sekitar lokasi persembunyiannya saat melakukan pengawasan.
“Tim Jatanras Polda Jawa Tengah berpapasan langsung dengan tersangka di jalan saat melakukan surveillance,” kata Anwar. Ia menambahkan, proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
AS diketahui merupakan pendiri pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, yang didirikan pada 2021. Saat ini, pesantren tersebut tercatat memiliki 252 santri, termasuk 112 santriwati.
Kasus dugaan kekerasan seksual itu mulai terungkap setelah seorang korban yang telah lulus memberanikan diri melapor mengenai tindakan tidak senonoh yang diduga dilakukan tersangka. Laporan tersebut disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Pati pada September 2024.
Meski laporan telah diteruskan kepada aparat penegak hukum, proses penanganan perkara sempat berjalan lamban. Baru pada Senin (27/4), kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara di empat titik berbeda, meliputi asrama putri, ruang pembelajaran, serta dua ruang yang disebut sebagai ruang kiai.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Hartono, menyebut langkah tersebut menjadi bagian penting dalam pengusutan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Gelombang protes masyarakat pun sempat mencuat. Sejumlah warga bersama para korban menggelar aksi demonstrasi di depan kompleks pondok pesantren pada Sabtu (2/5), mendesak aparat bertindak tegas dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
