Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (21/4/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Puan menyatakan bahwa pengesahan UU PPRT menjadi tonggak sejarah penting setelah melalui perjuangan panjang selama 22 tahun.
“Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum kepada seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini berada di sektor informal.
“Negara wajib memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap seluruh pekerja, termasuk PRT yang selama ini masih berada dalam sektor informal,” katanya.
Menurut Puan, UU PPRT tidak hanya menghadirkan perlindungan, tetapi juga memberikan pengakuan hukum terhadap profesi PRT serta mendorong transformasi hubungan kerja menjadi lebih formal dan profesional.
“UU PPRT memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT,” jelasnya.
Ia menambahkan, hubungan antara pemberi kerja dan PRT tetap dapat dilandasi semangat kekeluargaan, namun harus berada dalam kerangka profesional yang dilindungi hukum.
Lebih jauh, UU ini diharapkan menjadi langkah konkret negara dalam menghapus praktik diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap PRT, sekaligus mewujudkan keadilan sosial.
Puan juga menyoroti persoalan jam kerja tidak terbatas yang kerap dialami PRT. Ia menegaskan bahwa implementasi UU harus menjamin batas waktu kerja yang wajar, waktu istirahat, serta hak cuti.
“Negara tidak boleh menoleransi praktik kelelahan ekstrem yang mengancam keselamatan dan kesehatan PRT,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah diwajibkan memastikan PRT memperoleh jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, yang ditanggung oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja.
Puan juga mengingatkan agar formalisasi profesi PRT tidak menghilangkan hak keluarga mereka atas bantuan sosial. Ia meminta pemerintah menyesuaikan data seperti DTKS, Regsosek, dan P3KE.
Di sisi lain, UU ini juga dinilai memberikan kepastian bagi pemberi kerja serta mendorong peningkatan kualitas PRT melalui pelatihan vokasi tanpa biaya.
“Peningkatan kompetensi harus dipandang sebagai investasi negara untuk meningkatkan harkat, martabat, dan produktivitas PRT,” ujarnya.
Puan turut menekankan pentingnya menghapus stigma negatif terhadap profesi PRT dan membangun kesadaran bahwa PRT adalah pekerja profesional yang bermartabat.
Terkait penyelesaian sengketa, ia mendorong mekanisme berjenjang melalui musyawarah dan mediasi di tingkat lokal agar proses berjalan cepat, adil, dan tidak membebani para pihak.
Menutup pernyataannya, Puan mendesak pemerintah segera menyusun aturan turunan guna memastikan implementasi UU PPRT berjalan optimal.
“Pemerintah harus segera memastikan aturan pelaksana tidak terlambat demi kepastian pelindungan bagi PRT dan hubungan kerja yang proporsional,” pungkasnya.
