Jakarta — Bareskrim Polri membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengusutan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi ilegal.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menegaskan pihaknya akan mengejar seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut. Penindakan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pemilik modal, penampung, hingga aktor di balik layar.
“Saya sudah perintahkan kepada para penyidik kami untuk juga diterapkan, dipersangkakan pasal tindak pidana pencucian uang,” ujar Nunung dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan, jika dalam penyelidikan ditemukan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara, maka akan dikenakan pula pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi. “Supaya ini dapat memberikan efek jera, bahwa ini bukan main-main lagi,” tegasnya.
Nunung juga menegaskan komitmen Polri untuk terus memberantas praktik ilegal di sektor migas. Ia bahkan mengingatkan para pelaku agar tidak nekat.
“Kalau kalian tetap nekat, tetap saya sikat,” ujarnya.
Menurutnya, setiap anggaran subsidi dari pemerintah harus tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan sebagai celah untuk meraup keuntungan pribadi. Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersatu melawan praktik mafia BBM dan LPG subsidi.
“Saya mengajak seluruh stakeholder untuk menyatukan komitmen, zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi,” pungkasnya.
