Jakarta, 23 April 2026 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, tidak berkaitan dengan tindak pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses yang dilakukan saat ini bersifat internal dan hanya menyangkut aspek manajerial serta profesionalisme di lingkungan institusi.
“Prosesnya sedang di internal kita ya, dan ini nanti dilimpahkan. Kan sudah ada secara ini kan sudah diganti kan, kita sudah cukup. Tapi bukan tindak pidana ya,” ujar Anang, Kamis (23/4/2026).
Anang menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut tidak terkait pelanggaran pidana maupun etik berat, melainkan sebatas evaluasi kinerja.
“Itu hanya ibaratnya manajerial ya dan juga profesional ya,” tambahnya.
Meski demikian, Danke Rajagukguk telah dimutasi secara diagonal. Ia kini menempati jabatan fungsional di Kejaksaan Agung dan tidak lagi menduduki jabatan struktural.
Terhadap yang bersangkutan sudah bukan dalam jabatan struktural, sudah dalam jabatan diagonal di mana mereka secara ini jabatan fungsional ditempatkan di Kejaksaan Agung,” jelas Anang.
Posisi Kajari Karo yang sebelumnya dipegang Danke kini telah digantikan oleh Edmond Novvery Purba sejak 13 April 2026.
Nama Danke sebelumnya menjadi sorotan publik terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo yang melibatkan videografer Amsal Sitepu.
Dalam perkara tersebut, Kejagung turut memeriksa sejumlah pihak lain, di antaranya Reinhard Harve Sembiring, jaksa Wira Arizona, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Pihak Kejagung menegaskan bahwa langkah pemeriksaan internal ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalitas dan akuntabilitas di tubuh institusi.
