Jakarta — Reda Manthovani, selaku Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen di Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa jajaran kepala seksi intelijen kini turut memantau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam keterangannya di Hotel Fairmont Jakarta pada Minggu (19/4/2026) malam, Reda menjelaskan bahwa pihaknya telah mengembangkan sistem pengaduan bagi para penerima manfaat program tersebut.
“Ada pengembangan, di mana kami menyediakan hotline atau tautan bagi kepala sekolah, guru, dan siswa untuk melaporkan langsung kualitas produk MBG,” ujar Reda.
Ia menambahkan, seluruh laporan yang masuk akan ditampung melalui aplikasi Jaga Desa. Melalui sistem ini, sekolah dipersilakan melaporkan jika makanan yang diterima dalam program MBG dalam kondisi tidak layak, seperti basi atau tidak sesuai dengan standar harga Rp10.000.
Tak hanya laporan keluhan, Reda juga mendorong agar penerima manfaat memberikan umpan balik positif jika makanan yang diterima dinilai baik. “Kalau makanannya enak, silakan dilaporkan juga,” katanya.
Untuk memastikan validitas laporan, pihak kejaksaan akan bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah setempat guna melakukan verifikasi di lapangan. Hal ini dinilai penting mengingat keberadaan aparat kejaksaan yang umumnya berada di tingkat kota.
Selain itu, Reda mengimbau agar laporan disertai bukti visual berupa foto atau video. Jika terbukti terdapat pelanggaran, pihak intelijen kejaksaan akan meneruskan laporan tersebut kepada Badan Gizi Nasional (BGN) agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait dapat ditindak.
“Kalau memang terbukti tidak layak, misalnya basi atau tidak sesuai nilai anggaran, segera laporkan dengan bukti. Nanti kami teruskan ke BGN untuk diberi sanksi, bisa berupa teguran hingga penghentian sementara,” jelasnya.
Ia juga membuka kemungkinan adanya proses hukum apabila pelanggaran dinilai serius, meski peran kejaksaan dalam hal ini lebih difokuskan pada dukungan intelijen dan penyediaan informasi.
