Depok – Universitas Indonesia (UI) menyampaikan perkembangan terbaru terkait dugaan kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik yang terjadi di Fakultas Hukum. Saat ini, penanganan kasus telah memasuki tahap pemeriksaan.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan bahwa seluruh proses dilakukan secara cermat dengan menjunjung prinsip independensi dan akuntabilitas.
“Saat ini, proses penanganan telah sampai pada tahap pemeriksaan. UI memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara cermat serta berbasis prinsip independensi dan akuntabilitas,” ujar Erwin di Kampus UI Depok, Selasa (21/4/2026).
Dalam penanganannya, UI membentuk Tim Ahli di bawah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK). Pembentukan tim ini mengacu pada Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026 guna memastikan investigasi berjalan secara komprehensif, objektif, dan berkeadilan atas laporan bernomor 73-FH-VI-2026.
Erwin menjelaskan bahwa Tim Ahli memiliki peran strategis dalam mendukung pendalaman laporan. Tim ini terdiri dari berbagai keahlian yang terbagi secara fungsional, meliputi pendampingan korban, penggalian fakta, analisis hukum, hingga pendekatan sosial dan kebijakan.
Lima Tahapan Penanganan
Lebih lanjut, UI mengungkapkan bahwa penanganan kasus dilakukan melalui lima tahapan utama, yakni:
1. Penerimaan laporan
2. Pemeriksaan korban
3. Pengumpulan dan pendalaman bukti
4. Pemeriksaan terlapor, korban, dan saksi
5. Asesmen tambahan, termasuk evaluasi psikologis
Hasil dari seluruh tahapan tersebut kemudian dibahas dalam rapat internal tim pemeriksa untuk merumuskan rekomendasi. Rekomendasi ini selanjutnya disampaikan kepada pimpinan universitas sebagai dasar pengambilan keputusan.
UI menegaskan bahwa proses penanganan mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan kampus.
Imbauan kepada Publik
Selama proses berlangsung, UI mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penanganan kasus.
Pihak universitas juga memastikan bahwa prinsip objektivitas, kerahasiaan, dan akuntabilitas tetap dijaga. Perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas.
