Jakarta, lajunetwork.id – Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 memeriksa delapan saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap tujuh saksi dari kalangan swasta dan satu saksi dari pihak perbankan.
“Ketujuh saksi dari pihak swasta tersebut berinisial SP, RC, RR, A, PS, HY, dan AA,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Selain meminta keterangan para saksi, penyidik juga memeriksa seorang ahli berinisial YH. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan alat bukti sekaligus untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara yang sedang disidik.
Menurut Anang, keterangan saksi dan ahli juga diperlukan untuk membantu penyidik menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Penyidik, kata dia, terus mengembangkan perkara dengan tetap mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas. Proses penyidikan juga dilakukan dengan memperhatikan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam penyidikan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan perkara itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Penerbitan surat perintah tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Barang bukti yang dilimpahkan antara lain emas dengan berat mencapai 74 kilogram dan uang dalam valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Pelimpahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penanganan sejumlah perkara yang sebelumnya berada dalam proses penyidikan Polri.
Sebelum menerbitkan surat perintah penyidikan untuk perkara TPPU tersebut, Kejaksaan Agung juga mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.
Ketiga perkara itu mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT KNI, dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara yang berkaitan dengan PT Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU.
Pemeriksaan terhadap delapan saksi dan seorang ahli oleh Tim 9 menjadi bagian dari langkah penyidik untuk memperkuat pembuktian perkara, mengurai aliran aset yang diduga terkait tindak pidana, serta memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai konstruksi perkara.
Kejaksaan Agung menyatakan perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada masyarakat sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku. Hingga proses penyidikan selesai, seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
