Jakarta, lajunetwork.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyusun Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) yang akan menjadi acuan penataan jumlah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Dokumen tersebut ditargetkan rampung pada Desember 2026 sebagai arah baru tata kelola pemerintahan daerah sekaligus menjadi dasar evaluasi terhadap efektivitas otonomi daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan penyusunan desain besar itu merupakan amanat Komisi II DPR RI. Pemerintah berupaya merumuskan komposisi ideal jumlah daerah otonom yang dinilai paling sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan tata kelola pemerintahan nasional.
“Pada akhir Desember ini, insyaallah kami sampai pada satu formasi ideal mengenai berapa jumlah provinsi, kota, dan kabupaten yang paling ideal bagi Indonesia,” ujar Bima Arya saat menghadiri Musyawarah Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis.
Menurut Bima, penyusunan Desertada tidak hanya menghitung jumlah daerah otonom, tetapi juga mengkaji ulang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Karena itu, masukan dari kepala daerah menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan tersebut.
Ia mengatakan berbagai aspirasi, baik yang disampaikan dalam forum resmi maupun percakapan informal, dikumpulkan sebagai bahan evaluasi hubungan kewenangan pusat dan daerah.
“Di setiap warung kopi, kalau berkumpul dengan kepala daerah pasti ada curhat. Semua kami tampung terkait bagaimana hubungan kewenangan pusat dan daerah yang ideal, baik untuk kondisi saat ini maupun ke depan,” katanya.
Selain aspek kelembagaan, Desertada juga akan dikaitkan dengan kebijakan fiskal daerah. Pemerintah akan menyelaraskan desain tersebut dengan pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, termasuk menyangkut formulasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Bima mengungkapkan Kemendagri saat ini telah menerima sedikitnya 375 usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Namun, pemerintah belum akan serta-merta membuka keran pemekaran wilayah.
Sebaliknya, pemerintah juga akan mengevaluasi kinerja daerah yang telah berstatus otonom. Evaluasi tersebut bahkan membuka kemungkinan penggabungan kembali sejumlah daerah apabila dinilai tidak menunjukkan kinerja yang memadai.
“Sebanyak 375 usulan daerah otonomi baru memang terus berdatangan. Tetapi kami menyampaikan bahwa bukan hanya daerah baru yang perlu dipertimbangkan. Daerah yang sudah lama berdiri pun akan dievaluasi, bahkan bisa saja dilakukan merger berdasarkan kinerjanya,” ujar Bima.
Ia menilai terdapat sejumlah daerah yang setelah memperoleh status otonomi justru mengalami kemunduran dalam berbagai indikator pembangunan dan tata kelola pemerintahan.
Penyusunan Desain Besar Penataan Daerah juga akan mempertimbangkan implikasinya terhadap sistem politik nasional. Kemendagri sedang mengkaji apakah konfigurasi baru daerah otonom nantinya memerlukan penyesuaian terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah maupun pembagian daerah pemilihan dalam pemilu.
Untuk memperkaya substansi kebijakan, Kemendagri berencana menggelar roadshow serta forum diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, hingga kelompok masyarakat.
Masukan yang dihimpun dari berbagai pihak tersebut diharapkan menjadi landasan penyusunan regulasi yang mampu menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional di masa mendatang.
