Padang, lajunetwork.id – Sejumlah pemangku adat Minangkabau yang tergabung dalam Mahkamah Adat Alam Minangkabau resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya, yang dikenal dengan nama Abu Janda, ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian yang muncul setelah beredarnya pernyataan yang menyebut Sumatera Barat sebagai daerah yang “barbar”.
Kuasa hukum Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Mukti Ali Kusmayadi Putra, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus merespons keresahan yang berkembang di tengah masyarakat Minangkabau.
“Laporan ini diajukan agar ada kepastian hukum terkait ucapan yang menyebut Sumbar barbar,” ujar Mukti di Padang, Senin.
Mukti, yang akrab disapa Boy London, menjelaskan bahwa laporan tersebut berangkat dari beredarnya sejumlah potongan video yang diduga memuat pernyataan Permadi Arya mengenai Jawa Barat dan Sumatera Barat yang disebutnya sebagai wilayah “barbar”. Menurutnya, istilah tersebut memiliki konotasi negatif karena dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “barbar” diartikan sebagai tidak beradab.
Ia menilai pernyataan tersebut telah memicu kegaduhan dan menimbulkan ketersinggungan di kalangan masyarakat Minangkabau, baik yang tinggal di Sumatera Barat maupun yang berada di berbagai daerah perantauan.
Menurut Mukti, upaya hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk mencari kesalahan seseorang, melainkan sebagai pembelajaran bersama agar setiap pihak lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat yang berkaitan dengan identitas kelompok masyarakat.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi pernyataan yang berpotensi menimbulkan kebencian atau stigma terhadap masyarakat Sumatera Barat,” katanya.
Dalam proses pelaporan tersebut, pihak pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk satu unit flashdisk yang berisi materi terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Irwansyah Angku Datuak Katumangguangan, mengatakan pihaknya sebelumnya telah mencermati respons masyarakat terhadap pernyataan yang beredar di media sosial. Menurutnya, banyak warga Minangkabau yang merasa terganggu dan resah atas pernyataan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya juga memperhatikan klarifikasi yang disampaikan oleh pihak terlapor. Namun, setelah dilakukan pembahasan bersama para pemangku adat, klarifikasi tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan yang dipermasalahkan masyarakat.
“Setelah melalui musyawarah dengan para pemangku adat, kami menilai ucapan tersebut telah melampaui batas dan perlu ditindaklanjuti melalui jalur hukum,” ujarnya.
Irwansyah menegaskan bahwa masyarakat Minangkabau selama ini menjunjung tinggi nilai-nilai adat, kebersamaan, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Karena itu, ia berharap kasus ini dapat menjadi pengingat bagi semua pihak agar lebih bijaksana dalam menyampaikan pernyataan yang menyangkut suku, adat, ras, maupun antargolongan.
Di sisi lain, laporan terhadap Permadi Arya bukan kali pertama dilakukan oleh organisasi yang mewakili masyarakat Minangkabau. Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) juga telah melaporkan yang bersangkutan atas dugaan pernyataan serupa.
Sekretaris Jenderal IKM, Braditi Moulevey, menyebut laporan tersebut diajukan setelah berbagai elemen masyarakat Minangkabau, baik di kampung halaman maupun di perantauan, merasa keberatan dengan pernyataan yang dianggap mengarah pada ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memproses laporan yang telah diterima. Belum ada keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun kemungkinan pemanggilan pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
