Jakarta, lajunetwork.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang turut menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Keduanya diduga berperan mengumpulkan dan menyalurkan setoran kepada kepala daerah.
Dua tersangka tersebut adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Etik Suryani setelah dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.
Menurut Asep, Richard Tri Handoko diduga menjalankan perintah Etik Suryani untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif atau upah pungut yang diterima pegawai di lingkungan BPKAD. Untuk melaksanakan perintah tersebut, Richard disebut menginstruksikan para pejabat eselon III menyetorkan potongan insentif kepada Sekretaris BPKAD berinisial ND, yang kemudian meneruskannya kepada Etik.
Selain itu, KPK menduga Tri Mulyo berperan mengoordinasikan pengumpulan setoran rutin dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Setoran tersebut disebut dikumpulkan setiap tahun, termasuk menjelang pencairan tunjangan hari raya (THR).
Penyidik juga menduga Tri Mulyo menyerahkan dana yang bersumber dari bukti pengeluaran fiktif serta praktik penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
KPK memperkirakan Etik Suryani menerima sekitar Rp2,93 miliar dari praktik pemotongan upah pungut yang berlangsung selama periode 2021 hingga 2026.
“Dari tindakan pemerasan tersebut, ETS telah menerima Rp2,93 miliar dari setoran upah pungut selama periode 2021–2026,” ujar Asep.
KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
