Jakarta, lajunetwork.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih terus berlangsung.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik saat ini masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen untuk mengungkap asal-usul dana yang diduga digunakan dalam pembelian aset.
“Untuk TPPU tersangka SYL, masih berjalan saat ini,” ujar Taufik dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurut Taufik, proses penyidikan belum memasuki tahap penyampaian perkembangan terbaru kepada publik karena tim penyidik masih harus mengurai keterkaitan antara tindak pidana asal dengan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Penyidik, kata dia, tengah mempelajari sumber dana yang diduga digunakan untuk memperoleh sejumlah aset dalam perkara tersebut.
“Dari aset-aset yang kemudian diduga dilakukan pencucian uang ini, tim masih mempelajari sumber (nexus) yang kemudian digunakan untuk melakukan pembelian aset-aset ini,” jelasnya.
Taufik menjelaskan penelusuran aliran dana membutuhkan waktu karena penyidik harus memeriksa banyak dokumen yang berkaitan dengan perkara korupsi di Kementerian Pertanian.
Menurutnya, perkara yang sebelumnya menjerat SYL di Kementan memiliki beberapa surat perintah penyidikan (sprindik), terutama yang berkaitan dengan sejumlah kegiatan pengadaan.
“Ini memang butuh telaah-telaah dokumen yang begitu banyak karena perkara SYL di Kementan itu ada beberapa sprindik terkait pengadaan-pengadaan,” katanya.
KPK perlu memastikan hubungan antara tindak pidana asal dengan aset yang diduga menjadi objek pencucian uang. Karena itu, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen dan informasi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Taufik menyebut tahapan penelusuran tersebut menjadi salah satu alasan KPK belum menyampaikan perkembangan signifikan terkait penyidikan TPPU SYL.
Penyidikan TPPU terhadap SYL merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya ditangani KPK di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam perkara tersebut, SYL dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Proses hukum terhadap SYL kemudian berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2024 memperberat hukuman yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hukuman SYL dinaikkan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, KPK mengeksekusi SYL ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, pada 25 Maret 2025.
Sementara itu, penyidikan dugaan TPPU masih berlanjut. KPK kini berfokus mengurai aliran dana serta keterkaitannya dengan aset-aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana asal.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara TPPU secara menyeluruh sebelum KPK menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada masyarakat.
