Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) tidak mengusulkan perubahan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi berada di bawah kementerian.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam konferensi pers di Kantor KPRP, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026), setelah rekomendasi komisi diterima oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Pertama soal apakah Polri itu bisa diletakkan sebagai kementerian atau di bawah kementerian, itu memang kami dari Komisi Reformasi tidak mengusulkan. Tidak mengusulkan,” kata Mahfud.
Ia menjelaskan bahwa berbagai wacana, termasuk penempatan Polri di bawah kementerian, sempat menjadi bahan pembahasan dalam komisi. Masukan juga datang dari masyarakat dan berbagai pihak, namun setelah melalui diskusi panjang, opsi tersebut tidak dimasukkan dalam rekomendasi akhir.
“Komisi Reformasi berdebat lama, masyarakat juga menyampaikan masukan, lalu didiskusikan. Pada kesimpulannya kita tidak memasukkan itu sebagai usul,” ujarnya.
Mahfud menilai, secara politik, posisi Polri akan lebih aman jika tetap berada langsung di bawah Presiden. Menurutnya, skema ini merupakan hasil reformasi sebelumnya yang sudah melalui proses panjang dan tidak perlu diubah kembali.
Ia juga menyoroti potensi politisasi apabila Polri ditempatkan di bawah kementerian. Dalam sistem politik Indonesia, jabatan menteri umumnya diisi oleh perwakilan partai politik, sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi independensi institusi kepolisian.
“Kalau diletakkan di bawah kementerian, menteri itu dalam sistem politik kita diduduki oleh orang-orang partai. Sehingga nanti malah dipolitisir lagi. Lebih baik ke Presiden saja langsung,” jelasnya.
Dengan demikian, KPRP menilai struktur yang ada saat ini masih relevan untuk menjaga independensi dan profesionalitas Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum di Indonesia.
