Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total nilai mencapai Rp63,14 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (6/5/2026). Dalam persidangan, JPU menyebut bahwa John Field tidak bertindak sendiri, melainkan bersama Deddy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray serta Andri yang menjabat sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi.
“Para terdakwa telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yakni memberi atau menjanjikan sesuatu,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.
JPU merinci, uang suap yang diberikan mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura (SGD). Selain itu, terdapat pula pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah dengan nilai total Rp1,845 miliar.
Penerima suap disebut merupakan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, antara lain Rizal yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan periode September 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan sebagai Kepala Seksi Intelijen.
Menurut JPU, pemberian tersebut bertujuan untuk memuluskan proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo agar lebih cepat lolos dari pengawasan kepabeanan.
“Pemberian tersebut dimaksudkan agar pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan,” jelas JPU.
Rincian fasilitas yang diberikan meliputi hiburan senilai Rp1,45 miliar, serta barang mewah berupa jam tangan merek TAG Heuer senilai Rp65 juta untuk salah satu pejabat, dan satu unit kendaraan Mazda CX-5 senilai Rp330 juta yang diberikan kepada pejabat lainnya.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta aturan penyesuaiannya. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana sesuai dengan pasal-pasal yang dikenakan.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari jaksa penuntut umum.
