Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mendorong pemerintah provinsi yang terdampak bencana hidrometeorologi untuk segera membentuk Satgas di tingkat daerah.
Langkah ini dinilai penting guna memperkuat koordinasi serta memastikan efektivitas pelaksanaan program pemulihan di masing-masing wilayah.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa keberadaan Satgas di tingkat provinsi akan menjadi kunci dalam menyelaraskan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Di daerah ini harus dibuatkan semacam satgas, kalau bisa ada satgas provinsi. Sehingga nanti pengaturan mengenai kegiatan dan pengaturan mengenai anggarannya dikoordinasikan oleh bapak gubernur,” ujar Tito dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Sumatera Utara (Musrenbang RKPD Sumut) 2027 di Medan, Rabu (22/4/2026).
Ia mencontohkan penerapan di Provinsi Aceh, di mana gubernur bertindak sebagai ketua Satgas, sementara wakil gubernur menjalankan peran sebagai pelaksana harian. Model tersebut dinilai efektif dalam mempercepat pengambilan keputusan dan pelaksanaan program.
“Kalau di Aceh kasatgas adalah gubernur, tapi pelaksana harian adalah wagub. Nah di sini (Sumut) kalau bisa diusulkan satgas provinsi. Sumbar juga nanti akan saya sampaikan,” tambahnya.
Menurut Tito, penguatan kelembagaan ini sangat diperlukan mengingat kompleksitas program pemulihan yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah kabupaten/kota.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Satgas PRR telah menyusun Rencana Induk (Renduk) PRRP Sumatera yang akan menjadi acuan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi selama periode 2026–2028. Dokumen ini disusun oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dengan memuat 12.047 kegiatan lintas sektor.
Renduk tersebut disusun melalui penyelarasan kebutuhan daerah terdampak dengan rencana aksi kementerian/lembaga, dengan prinsip pembangunan kembali yang lebih baik, aman, dan berkelanjutan.
“Nah, sekarang kita sudah selesai memasuki masa darurat. Saat ini masuk masa transisi, lalu ke tahap pemulihan, rekonstruksi, dan rehabilitasi permanen. Renduk sudah disusun oleh Bappenas,” jelas Tito.
Anggaran Capai Rp100,2 Triliun
Seluruh program dalam Renduk diproyeksikan membutuhkan anggaran sebesar Rp100,2 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp61,9 triliun menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, sedangkan Rp38,3 triliun menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Secara rinci, kebutuhan anggaran di Provinsi Aceh mencapai sekitar Rp58 triliun, dengan Rp39 triliun ditangani pemerintah pusat dan Rp19 triliun oleh pemerintah daerah. Sementara itu, di Provinsi Sumatera Utara, total kebutuhan mencapai Rp23 triliun, terdiri dari Rp13 triliun dari pemerintah pusat dan sekitar Rp10,1 triliun dari pemerintah daerah.
Adapun di Provinsi Sumatera Barat, kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp17 triliun, dengan porsi Rp8,2 triliun menjadi kewenangan pemerintah daerah dan sisanya ditangani pemerintah pusat.
“Kenapa Aceh lebih besar? Karena tingkat kerusakannya sangat berat, dari ujung ke ujung wilayah. Kalau di Sumut lebih banyak di bagian barat, sekitar Tapanuli. Sementara di Aceh dari Nagan Raya sampai Aceh Tamiang,” ungkap Tito.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan program nantinya akan dibagi berdasarkan kewenangan masing-masing pihak. Oleh karena itu, koordinasi lintas pemerintahan menjadi faktor krusial agar seluruh kegiatan dapat berjalan sesuai rencana.
Saat ini, Renduk PRRP Sumatera masih menunggu penetapan melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pelaksanaan. Setelah Perpres diterbitkan, pembagian tugas dan pelaksanaan program akan segera difinalisasi.
“Kalau sudah jadi Perpres, nanti tinggal kita atur siapa mengerjakan apa. Daerah juga bisa mengajukan usulan, misalnya pembangunan jembatan, jalan, atau sekolah, apakah dikerjakan pusat, provinsi, atau kabupaten,” pungkasnya.
