Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi ketidakhadiran staf PBNU, Syaiful Bahri, yang sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji pada Senin (21/4/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Benar, pada Senin (21/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 atas nama SB selaku staf PBNU,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa (22/4/2026).
Ia menegaskan bahwa karena saksi tidak hadir tanpa keterangan, penyidik akan melakukan koordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya.
“Ya, saksi tidak hadir. Penyidik akan mengoordinasikan penjadwalan ulang,” jelasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan penyelenggara negara, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum asosiasi terkait.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto perubahan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
