Jakarta, lajunetwork.id – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugianto menyebut masyarakat desa sebagai salah satu ujung tombak pemajuan hak asasi manusia. Menurut dia, perlindungan dan penghormatan HAM tidak bisa hanya dibebankan kepada negara, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat hingga tingkat desa.
“Hak asasi manusia merupakan fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi negara secara tegas menempatkan HAM sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan bernegara,” ujar Mugianto dalam acara pengukuhan Penggerak HAM di Jakarta, Kamis.
Mugianto mengatakan posisi penggerak HAM di desa strategis karena mereka berhadapan langsung dengan persoalan masyarakat. Mereka diharapkan tidak sekadar mendukung program pembangunan, tetapi memastikan proses pembangunan berjalan dengan prinsip keadilan, kesetaraan, partisipasi, dan nondiskriminasi.
Menurut dia, penguatan kapasitas penggerak HAM diperlukan agar mereka mampu mendampingi aparatur desa dan masyarakat dalam memahami serta menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam kehidupan sehari-hari.
Pendekatan tersebut, kata Mugianto, penting agar pembangunan desa tidak meninggalkan kelompok yang rentan. Perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, dan kelompok marginal lainnya harus mendapat ruang dan perlindungan yang setara dalam proses pembangunan.
“Peran penggerak HAM di tingkat desa sangat strategis. Sebagai ujung tombak pendampingan masyarakat, para penggerak HAM bukan hanya memastikan keberhasilan program pembangunan, melainkan juga menjadi garda terdepan dalam menerapkan prinsip keadilan, kesetaraan, partisipasi, dan nondiskriminasi dalam setiap proses pembangunan desa,” ujarnya.
Karena itu, Mugianto menilai pengukuhan penggerak HAM di berbagai daerah merupakan bagian dari upaya memperkuat peran masyarakat dalam memastikan nilai-nilai HAM hadir di desa, kelurahan, dan kampung.
Ia berharap para penggerak HAM dapat menjadi wadah pembelajaran sekaligus ruang pengorganisasian dan konsolidasi masyarakat. Dengan begitu, gerakan pemajuan HAM tidak berhenti pada kebijakan pemerintah, tetapi tumbuh sebagai gerakan sosial yang berangkat dari kebutuhan warga.
Mugianto mengatakan penguatan peran masyarakat tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya agenda memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Dalam kerangka itu, Kementerian HAM melalui Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia memiliki mandat untuk memperkuat regulasi dan kelembagaan yang berperspektif HAM.
Mandat tersebut mencakup penyusunan kebijakan, peningkatan kapasitas, serta penyebarluasan nilai-nilai HAM. Sasaran penguatan tidak hanya aparatur negara, tetapi juga masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha.
“Tugas ini mencakup penyusunan kebijakan, penguatan kapasitas, serta penyebarluasan nilai-nilai hak asasi manusia, baik kepada aparatur negara maupun kepada masyarakat secara luas, termasuk komunitas dan pelaku usaha,” kata Mugianto.
Bagi pemerintah, penguatan penggerak HAM di tingkat desa menjadi penting karena keberhasilan pemajuan HAM pada akhirnya diuji dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Di tingkat paling dekat dengan warga itulah prinsip kesetaraan, keadilan, dan nondiskriminasi perlu diterjemahkan menjadi praktik nyata.
