Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan dasar ambang batas bagi partai politik untuk dapat masuk parlemen sekaligus membentuk fraksi.
Menurut Yusril, saat ini DPR RI memiliki 13 komisi. Karena itu, ia menilai setiap partai politik idealnya harus memperoleh minimal 13 kursi agar bisa berdiri sebagai fraksi mandiri di parlemen.
“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam Undang-Undang,” ujar Yusril usai menghadiri acara bimbingan teknis anggota DPRD di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, partai politik yang tidak mencapai ambang batas tersebut tetap memiliki opsi untuk bergabung dengan partai lain membentuk koalisi dengan total minimal 13 kursi, atau masuk ke dalam fraksi partai yang lebih besar.
Dengan skema tersebut, Yusril menilai tidak akan ada suara pemilih yang terbuang, sehingga sistem tetap mencerminkan prinsip keadilan.
“Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” katanya.
Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa meskipun Indonesia menganut sistem pemilu proporsional, tetap diperlukan aturan tambahan agar seluruh suara rakyat yang telah disalurkan dapat terakomodasi secara optimal.
Ia juga mendorong agar revisi terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dilakukan untuk memperjelas ketentuan ambang batas tersebut.
“Dan berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR,” ujar Yusril.
