Jakarta, lajunetwork.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melihat peluang untuk meningkatkan ekspor beras Indonesia melalui penambahan jumlah dan diversifikasi jenis beras yang memenuhi persyaratan ekspor serta memiliki permintaan di pasar internasional.
Plh. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Bayu Wicaksono Putro, mengatakan peluang tersebut dapat dimanfaatkan dengan mendorong peningkatan produksi beras yang sesuai dengan kebutuhan konsumen di negara tujuan ekspor.
“Jika kita bisa meningkatkan jumlah atau jenis beras tersebut, kita bisa meningkatkan ekspor ke negara-negara yang memang membutuhkan beras yang bisa kita ekspor,” ujar Bayu dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, ketentuan ekspor beras yang berlaku saat ini masih mencakup jenis-jenis tertentu. Karena itu, memperluas jenis beras yang memenuhi ketentuan sekaligus sesuai dengan kebutuhan pasar global menjadi salah satu langkah yang dapat ditempuh untuk meningkatkan kinerja ekspor komoditas tersebut.
Bayu menekankan, pengembangan produksi tidak hanya perlu mempertimbangkan kemampuan dalam negeri, tetapi juga harus melihat karakteristik dan permintaan pasar internasional. Dengan demikian, beras yang diproduksi untuk tujuan ekspor memiliki pasar yang jelas di negara tujuan.
Kebijakan ekspor beras saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Permendag tersebut mulai berlaku pada 29 April 2026 dan mengatur sejumlah ketentuan terkait ekspor beras.
Dalam regulasi itu, komoditas beras yang ekspornya dilakukan melalui mekanisme perizinan tercantum dalam kelompok kode Harmonized System (HS) 1006.30.
Kelompok komoditas tersebut mencakup sejumlah jenis beras, antara lain beras ketan, beras hom mali, beras basmati, beras malys, beras beraroma lainnya, serta beras setengah masak.
Untuk kegiatan ekspor beras bagi keperluan umum, eksportir diwajibkan memiliki Persetujuan Ekspor (PE) dengan persyaratan Neraca Komoditas.
Kewajiban tersebut berlaku bagi eksportir yang berasal dari badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), maupun perusahaan swasta, sepanjang komoditas yang diekspor termasuk dalam kelompok beras yang telah ditetapkan dalam lampiran Permendag.
Ketentuan tersebut antara lain mencakup beras nonorganik dengan tingkat kepecahan lebih dari 5 persen hingga 40 persen.
Dalam aturan tersebut, Persetujuan Ekspor beras berlaku paling lama selama satu tahun takwim. Dokumen tersebut dapat digunakan untuk satu kali maupun lebih dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor.
Proses penerbitan PE dilakukan secara elektronik. Persetujuan dapat diterbitkan secara otomatis sepanjang seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan telah tersedia serta dinyatakan lengkap secara elektronik.
Proses tersebut terhubung dengan kementerian dan lembaga terkait melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Kemendag menilai kemudahan proses perizinan menjadi salah satu bagian penting dalam menciptakan tata kelola ekspor yang lebih efisien. Namun, peningkatan volume ekspor tetap perlu disertai dengan kesiapan produksi dan kesesuaian produk dengan kebutuhan pasar.
Bayu kembali menegaskan bahwa peluang perluasan ekspor beras harus diarahkan secara selektif. Artinya, penambahan produksi dan jenis beras untuk ekspor perlu mempertimbangkan negara tujuan yang benar-benar memiliki kebutuhan dan permintaan terhadap komoditas tersebut.
Dengan pendekatan berbasis permintaan pasar, Indonesia diharapkan tidak hanya meningkatkan volume ekspor beras, tetapi juga memperluas jenis produk yang mampu bersaing di pasar internasional.
