Jakarta, lajunetwork.id – Kemitraan Indonesia dan Norwegia dalam upaya melindungi hutan tropis dan menghadapi perubahan iklim global dinilai telah melahirkan pola baru kerja sama internasional yang lebih setara, transparan, dan berorientasi pada hasil.
Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Perubahan Iklim Haruni Krisnawati mengatakan kerja sama tersebut menerapkan mekanisme Results-Based Payment (RBP), yakni pembayaran diberikan setelah Indonesia berhasil mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan yang dapat diukur serta diverifikasi secara independen.
Menurut Haruni, kemitraan Indonesia dan Norwegia berawal dari penandatanganan Letter of Intent (LoI) pada Mei 2010 di Oslo, Norwegia.
“Kesepakatan tersebut membuka peluang pemberian kontribusi berbasis hasil hingga 1 miliar dolar AS, sesuai capaian pengurangan emisi Indonesia dari sektor kehutanan,” ujar Haruni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Namun, pelaksanaan LoI menghadapi sejumlah tantangan, termasuk persoalan kelembagaan dan perbedaan pandangan antara kedua negara. Kondisi tersebut kemudian mendorong Indonesia dan Norwegia menyepakati penghentian LoI pada September 2021.
Menurut Haruni, berakhirnya kesepakatan tersebut tidak berarti hubungan kerja sama kedua negara terhenti. Sebaliknya, momentum itu digunakan untuk membangun bentuk kemitraan baru yang dinilai lebih setara dan matang.
“Berakhirnya LoI bukan berarti hubungan kedua negara berhenti. Sebaliknya, hal tersebut menjadi momentum untuk membangun kemitraan yang lebih setara dan lebih matang,” kata Haruni saat peluncuran dan bedah buku Diplomasi Bumi: Cerita di Balik Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.
Hubungan kedua negara kemudian memasuki babak baru melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada September 2022.
Dalam kerangka kerja sama yang baru, Indonesia dan Norwegia menempatkan diri sebagai mitra yang setara dengan mengedepankan prinsip saling menghormati dan saling percaya. Kontribusi diberikan berdasarkan hasil nyata pengurangan emisi yang telah melalui proses verifikasi, bukan dalam bentuk bantuan pembangunan.
Melalui skema tersebut, Indonesia telah menerima pembayaran berbasis kinerja dengan nilai keseluruhan sekitar 216 juta dolar AS.
Pembayaran pertama sebesar 56 juta dolar AS diberikan atas capaian pengurangan emisi pada periode 2016-2017. Selanjutnya, Norwegia menyetujui kontribusi tahap kedua dan ketiga secara bersamaan dengan nilai 100 juta dolar AS untuk capaian pengurangan emisi pada periode 2017-2018 dan 2018-2019.
Adapun kontribusi tahap keempat sebesar 60 juta dolar AS diberikan atas capaian penurunan emisi pada periode 2019-2020.
Seluruh dana tersebut dikelola melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program perlindungan dan pengelolaan lingkungan, mulai dari perlindungan hutan, rehabilitasi ekosistem, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, penguatan perhutanan sosial, hingga pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Direktur Penghimpunan dan Pengembangan Dana BPDLH Endah Tri Kurniawaty mengatakan keberadaan lembaganya menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.
BPDLH bertugas memastikan dana pembayaran berbasis hasil dikelola secara transparan dan akuntabel. Pengelolaan dana tersebut juga diarahkan agar memberikan manfaat nyata bagi program perlindungan lingkungan serta masyarakat yang berperan langsung dalam menjaga dan mengelola hutan.
“BPDLH akan terus berkolaborasi dan bersinergi mendukung berbagai komitmen bidang lingkungan dengan menjalankan mandat pengelolaan dana lingkungan hidup,” ujar Endah.
Sementara itu, Project Director FOLU Norway Contribution Phase 1 Agus Justianto mengatakan Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 merupakan salah satu strategi nasional paling ambisius di sektor kehutanan.
Program tersebut menargetkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan mampu menyerap emisi karbon lebih besar daripada emisi yang dihasilkan pada 2030.
Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai strategi, antara lain pengurangan deforestasi, restorasi lahan gambut dan mangrove, rehabilitasi hutan, penerapan pengelolaan hutan lestari, konservasi keanekaragaman hayati, serta peningkatan cadangan karbon.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Mahfudz menegaskan diplomasi lingkungan kini menjadi bagian penting dari diplomasi pembangunan Indonesia.
Menurut dia, berbagai capaian dalam menekan laju deforestasi, memperbaiki tata kelola hutan, serta menjalankan program Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 menunjukkan bahwa upaya perlindungan hutan tidak hanya memberikan manfaat ekologis.
“Selain itu juga meningkatkan kepercayaan masyarakat internasional terhadap komitmen Indonesia dalam memenuhi target Persetujuan Paris,” ujar Mahfudz.
Ia menilai kerja sama berbasis hasil seperti kemitraan Indonesia-Norwegia dapat menjadi contoh bahwa upaya perlindungan hutan dan mitigasi perubahan iklim dapat berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola, transparansi, serta manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, Indonesia diharapkan mampu terus memperkuat posisi dalam diplomasi iklim global sekaligus memastikan upaya menjaga hutan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional.
