Jakarta, lajunetwork.id – Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028. Kebijakan ini ditempuh dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan ekosistem halal nasional agar penerapan regulasi dapat berjalan secara efektif.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal tersebut akan diatur melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” kata Susiwijono dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu.
Salah satu ketentuan yang mengalami penyesuaian adalah kewajiban sertifikasi halal bagi jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, selain jasa penyembelihan. Berdasarkan perubahan Pasal 160, ketentuan tersebut mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2028.
Pemerintah juga memberikan tambahan waktu kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan bagi kelompok usaha ini diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.
Penyesuaian jadwal turut menyasar produk pangan dan hasil sembelihan dari luar negeri. Pemerintah menetapkan 18 Oktober 2028 sebagai awal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan dari luar negeri. Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan negara mitra.
Selain sektor pangan, perpanjangan masa penahapan hingga 17 Oktober 2028 berlaku bagi sejumlah kategori produk yang sebelumnya dijadwalkan menjalani tahapan sertifikasi sampai 2026.
Produk tersebut mencakup obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah jenis barang gunaan.
Meski demikian, beberapa kategori tetap mengikuti jadwal yang telah ditentukan dalam PP Nomor 42 Tahun 2024. Masa penahapan sertifikasi halal untuk obat bebas dan obat bebas terbatas berlangsung hingga 17 Oktober 2029. Sementara itu, obat keras, kecuali psikotropika, memiliki batas waktu penahapan hingga 17 Oktober 2034.
Sebagai tindak lanjut perubahan regulasi tersebut, pemerintah akan menyesuaikan aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024.
Pemerintah juga merencanakan pencabutan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian tenggat waktu tersebut tidak mengurangi komitmen terhadap penyelenggaraan jaminan produk halal.
Sebaliknya, kebijakan ini diarahkan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban sertifikasi sejalan dengan kesiapan pelaku usaha dan dukungan ekosistem yang tersedia.
Perpanjangan masa penahapan diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Di sisi lain, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk menjaga perlindungan konsumen, mendukung kelancaran perdagangan, serta meningkatkan daya saing industri halal Indonesia di pasar nasional dan internasional.
