Jakarta, lajunetwork.id – Prabowo Subianto resmi mewajibkan ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal. Kebijakan tersebut mencakup komoditas utama seperti kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys.
Ketentuan itu disampaikan Prabowo dalam pemaparan “Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027” pada Sidang Paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/5).
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi fero alloy, kita wajibkan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” ujar Prabowo.
Ia menjelaskan, hasil penjualan ekspor nantinya tetap diteruskan oleh BUMN kepada para pelaku usaha atau pengelola kegiatan usaha terkait. Pemerintah menilai skema ini akan memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional.
Cegah Underinvoicing dan Pelarian Devisa
Prabowo menegaskan, kebijakan baru tersebut bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap ekspor SDA sekaligus menutup celah praktik-praktik yang merugikan negara.
Menurutnya, pemerintah ingin memberantas praktik kurang bayar (underinvoicing), transfer pricing, hingga pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke luar negeri.
“Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan SDA kita. Kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina, dan negara-negara tetangga kita,” katanya.
Pemerintah mencatat, total nilai ekspor tiga komoditas tersebut pada 2025 mencapai sekitar US$65 miliar atau setara Rp1.100 triliun. Nilai tersebut dinilai sangat strategis bagi penerimaan negara dan stabilitas devisa nasional.
Implementasi Bertahap Mulai Juni 2026
Dalam paparannya, Prabowo menjelaskan implementasi kebijakan akan dilakukan secara bertahap dalam dua fase.
Tahap pertama merupakan masa transisi yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pada periode ini, para eksportir mulai mengalihkan transaksi dan kontrak perdagangan dengan pembeli luar negeri kepada BUMN yang ditunjuk pemerintah.
Sementara itu, tahap kedua akan menjadi masa implementasi penuh yang dimulai pada 1 September 2026. Pada fase ini, seluruh transaksi perdagangan ekspor maupun impor dengan pembeli luar negeri sepenuhnya dilakukan melalui BUMN.
Isu Pembentukan Badan Ekspor Sudah Beredar
Sebelum diumumkan secara resmi, kabar mengenai pembentukan badan ekspor komoditas strategis sebenarnya telah beredar di kalangan pelaku pasar sejak awal pekan ini.
Pemerintah disebut tengah menyiapkan lembaga atau badan baru yang akan menangani ekspor sejumlah komoditas pilihan seperti batu bara, crude palm oil (CPO), dan mineral.
Dalam skema yang diusulkan, para eksportir nantinya kemungkinan diwajibkan menjual produknya kepada badan tersebut. Selanjutnya, badan itu akan bertindak sebagai pihak yang melakukan ekspor langsung ke pasar internasional.
Kebijakan ini diperkirakan akan membawa perubahan besar terhadap tata niaga ekspor komoditas nasional, sekaligus meningkatkan peran negara dalam pengawasan arus perdagangan dan devisa hasil ekspor Indonesia.
