Jakarta, lajunetwork.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan peraturan yang menjadi dasar penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis ditargetkan rampung pada 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco setelah mengikuti rapat paripurna DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).
“Harus tahun ini (2026),” kata Dasco.
Menurut Dasco, mekanisme pembahasan aturan tersebut akan disesuaikan dengan pihak yang mengajukan usulan. Pemerintah dapat mengajukan permintaan pembahasan bersama DPR apabila aturan tersebut menjadi inisiatif pemerintah.
“Nanti kita tinggal tanya apakah ini usulan pemerintah atau usulan DPR dan kita akan lakukan sesuai mekanisme. Dan memang kan kalau sekarang di DPR itu, kalau kemudian tidak terlalu banyak dan tidak terlalu krusial, bisa cepat,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
Target tersebut disampaikan Prabowo saat menyampaikan Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya di hadapan DPR RI, Jumat.
Prabowo meminta DPR mendukung percepatan pembahasan ketentuan mengenai penyelenggaraan bursa tersebut agar dapat diterbitkan dalam waktu yang singkat.
“Dengan dukungan DPR, rencana kita 1 Januari 2027 kita akan memiliki bursa komoditas sendiri. Kita targetkan, ketentuan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis segera dibahas dengan DPR RI dan mohon diterbitkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” kata Prabowo.
Presiden menjelaskan pembentukan bursa tersebut merupakan bagian lanjutan dari kebijakan ekspor satu pintu yang sedang dijalankan pemerintah.
Rencana pembentukan bursa juga telah dibahas pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang nantinya akan menjadi lembaga pengawas operasional bursa tersebut.
Prabowo mengatakan Indonesia selama puluhan tahun menjadi salah satu produsen besar dunia untuk berbagai komoditas strategis. Komoditas tersebut antara lain kelapa sawit, nikel, timah, batu bara, kopi, dan karet.
Namun, menurut Presiden, harga sejumlah komoditas Indonesia masih banyak ditentukan melalui bursa komoditas yang berada di luar negeri.
Kondisi tersebut dinilai perlu diubah agar Indonesia sebagai negara produsen memiliki posisi yang lebih kuat dalam menentukan harga komoditasnya sendiri.
“Mereka yang tidak punya komoditas ini masa menentukan berapa harga komoditas itu. Ini tidak masuk akal. Saya tidak mengerti di mana diajarkan ilmu ekonomi seperti ini. Kita yang punya barang, orang lain yang menentukan harganya,” ujar Prabowo.
Melalui Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, pemerintah menargetkan terbentuknya Indonesia Reference Price atau harga referensi Indonesia untuk berbagai komoditas utama yang menjadi andalan ekspor.
Bursa tersebut nantinya akan berada di bawah pengawasan OJK dan dirancang sebagai tempat bertemunya berbagai pihak yang terlibat dalam perdagangan komoditas.
Produsen, petani, eksportir, pembeli, hingga investor diharapkan dapat bertransaksi dalam satu sistem yang terintegrasi dan diawasi.
Pemerintah juga berharap keberadaan bursa dapat meningkatkan transparansi dalam transaksi komoditas strategis.
Dengan tersedianya data transaksi yang lebih terbuka dan terstruktur, pemerintah menilai ruang bagi praktik penipuan dapat dipersempit.
Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dengan demikian diarahkan tidak hanya untuk menciptakan harga referensi nasional, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai negara produsen dalam rantai perdagangan komoditas global.
Jika aturan penyelenggaraan dapat diselesaikan pada 2026 sesuai target DPR dan pemerintah, bursa tersebut diharapkan dapat mulai beroperasi pada awal 2027 dan menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan tata kelola serta daya tawar Indonesia di pasar komoditas strategis.
