Jakarta, lajunetwork.id – Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai keterlibatan masyarakat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset menjadi faktor penting untuk memperkuat legitimasi aturan tersebut. Menurutnya, partisipasi publik perlu diwujudkan secara nyata dan tidak berhenti pada forum konsultasi semata.
Hardjuno mengatakan masyarakat harus memiliki ruang yang cukup untuk menyampaikan pandangan, kritik, maupun usulan terkait materi RUU. Masukan tersebut, lanjut dia, semestinya terlihat dalam proses penyusunan hingga perumusan ketentuan dalam undang-undang.
“Legitimasi yang kuat ini sangat penting bagi rakyat. Saya berharap ruang partisipasi yang dibuka dapat dimanfaatkan seluas-luasnya agar berbagai masukan masyarakat memperkaya pembahasan,” ujar Hardjuno dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Ia menilai keterlibatan publik akan membantu memastikan RUU Perampasan Aset tidak hanya efektif dalam mengejar dan memulihkan hasil kejahatan, tetapi juga tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum.
Menurut Hardjuno, indikator partisipasi publik yang bermakna cukup jelas. Masyarakat tidak cukup hanya diberikan kesempatan untuk berbicara, tetapi perlu mengetahui sejauh mana pandangan mereka dipertimbangkan dalam proses legislasi.
“Publik mesti mengetahui apa yang dibahas, masukan siapa yang diterima, dan bagaimana masukan tersebut memengaruhi rumusan pasal dalam undang-undang,” katanya.
Hardjuno memperkirakan sejumlah substansi akan menjadi perhatian utama masyarakat selama pembahasan RUU Perampasan Aset. Di antaranya mekanisme penelusuran dan perampasan aset, standar pembuktian, perlindungan terhadap pihak yang beriktikad baik, serta sistem pengawasan dan mekanisme keberatan.
Menurut dia, seluruh aspek tersebut perlu dibahas secara terbuka karena kewenangan yang berkaitan dengan perampasan aset memiliki konsekuensi besar terhadap hak masyarakat.
“Pembahasan terhadap bagian-bagian itu harus dilakukan secara transparan agar kewenangan yang besar dalam perampasan aset tetap memiliki kontrol yang kuat,” tuturnya.
Ia menambahkan, keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan terhadap hak warga negara harus menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut. Dengan demikian, upaya negara memulihkan aset hasil tindak pidana tidak mengabaikan kepastian dan perlindungan hukum.
Hardjuno juga mengapresiasi sikap Ketua DPR RI Puan Maharani yang menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda prioritas pada Tahun Sidang 2026–2027. Ia menilai penekanan Puan mengenai pentingnya partisipasi publik yang bermakna merupakan sinyal positif dalam proses legislasi.
RUU Perampasan Aset sendiri telah lama menjadi bagian dari agenda penguatan pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Karena itu, Hardjuno berharap proses pembahasannya dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan melibatkan masyarakat secara substantif.
Menurut dia, regulasi tersebut pada akhirnya diharapkan mampu memperkuat mekanisme pemulihan aset negara sekaligus memberikan kepastian hukum. Pada saat yang sama, pembagian dan penggunaan kewenangan aparat penegak hukum harus tetap berada dalam koridor pengawasan.
Hardjuno mengingatkan bahwa konsep meaningful participation tidak seharusnya dimaknai sebatas mengundang masyarakat dalam sebuah forum atau mengumpulkan pendapat.
Partisipasi baru dapat disebut bermakna apabila masyarakat dapat mengetahui proses pembahasan dan melihat bagaimana aspirasi mereka dipertimbangkan.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pembahasan RUU tentang Perampasan Aset masih berada pada tahap menerima masukan dari masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Puan dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Jumat (14/8).
Puan menegaskan bahwa masukan masyarakat diperlukan untuk memperkuat substansi RUU sekaligus membangun legitimasi terhadap aturan yang nantinya disahkan.
“RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna sehingga dapat memperkuat substansi undang-undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat,” kata Puan.
Ia juga menekankan bahwa kualitas pembentukan undang-undang tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah regulasi yang berhasil disahkan. Ukuran lainnya adalah seberapa besar keberadaan undang-undang tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan demikian, proses pembahasan RUU Perampasan Aset kini tidak hanya ditunggu dari sisi penyelesaian legislasi, tetapi juga dari kualitas keterlibatan masyarakat.
Transparansi, penyerapan aspirasi, dan kejelasan mengenai tindak lanjut atas masukan publik menjadi bagian penting untuk memastikan aturan tersebut memiliki legitimasi sekaligus mampu menjawab kebutuhan pemberantasan kejahatan dan pemulihan aset negara.
