Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam sebuah perkara yang tengah ditangani oleh penyidik.
Hery terlihat keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (16/4/2026), dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, menandai status hukumnya dalam kasus tersebut.
Pihak Kejaksaan Agung menyatakan akan memberikan penjelasan lengkap terkait perkara ini dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatno mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Sebentar lagi, tunggu tersangka lain,” ujar Anang di kantor Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka ini menjadi sorotan karena terjadi tidak lama setelah Hery resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031.
Ia sebelumnya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026.
Hery menggantikan Mokhammad Najih yang menjabat pada periode sebelumnya.
Hingga saat ini, detail perkara yang menjerat Hery Susanto belum diungkap secara resmi oleh pihak Kejaksaan Agung.
Publik masih menunggu penjelasan lengkap terkait kasus tersebut, termasuk dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan serta pihak-pihak lain yang terlibat.
Perkembangan kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian luas, mengingat posisi Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik di Indonesia.
