Jakarta, lajunetwork.id – Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) melaporkan Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Haryanto Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Pelaporan itu berkaitan dengan polemik penggunaan kata “sirkus” saat sejumlah wartawan berada di dalam ruang rapat Komisi II DPR RI.
Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP Erwin Syahputra Siregar mengatakan laporan tersebut telah diterima dan terdaftar di MKD dengan nomor 78. Menurut dia, keputusan untuk melaporkan Deddy diambil setelah yang bersangkutan tidak bersedia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Kami sudah meminta kepada beliau untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan mau melakukan permintaan maaf. Dan atas dasar itulah, maka hari ini kami langsung menempuh untuk melayangkan surat ke MKD untuk membuat laporan ke Bapak Deddy Yevri H Sitorus,” ujar Erwin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Erwin mengatakan KWP turut menyerahkan sejumlah bukti dalam laporan tersebut. Bukti yang dilampirkan antara lain rekaman video yang berkaitan dengan pernyataan “sirkus”, serta kesaksian sejumlah wartawan yang berada di lokasi ketika peristiwa tersebut berlangsung.
Ia menegaskan, pelaporan tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan lain, melainkan sebagai bentuk upaya menjaga martabat wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan DPR RI.
Menurut Erwin, KWP berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan wartawan yang bertugas di lingkungan parlemen tetap mendapatkan penghormatan dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
“Kalau terkait dengan bantahannya Pak Deddy, ya silakan nanti di MKD saja,” katanya.
Sementara itu, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan yang diajukan KWP. Ia mengatakan MKD akan memproses laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak menutup kemungkinan meminta keterangan dari Deddy Sitorus.
“Bagi MKD, siapapun dia, sama ya,” kata Dek Gam saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Deddy Sitorus telah memberikan klarifikasi terkait polemik tersebut. Ia membantah bahwa pernyataan “sirkus” yang disampaikannya ditujukan kepada wartawan.
Deddy menjelaskan, pernyataan itu muncul ketika dirinya melihat kondisi ruang rapat yang dinilai terlalu ramai. Sejumlah orang disebut berdiri dan bergerombol di dalam ruangan selama rapat berlangsung.
” Pimpinan, mohon ruangan ditertibkan, banyak sekali yang berdiri di sini, padahal ada ruangan balkon di atas. Sudah seperti sirkus kita ini,” kata Deddy sebagaimana dikutip dalam pernyataan tertulisnya.
Menurut Deddy, konteks pernyataan tersebut merujuk pada kondisi ruang rapat, bukan ditujukan kepada wartawan maupun kelompok atau individu tertentu.
“Pernyataan itu sama sekali tidak ditujukan kepada wartawan maupun kelompok atau individu tertentu,” ujar Deddy.
Polemik tersebut kini berlanjut ke MKD DPR RI. Lembaga etik DPR itu akan menilai laporan yang disampaikan KWP serta mempertimbangkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebelum mengambil langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
